Dugaan korupsi MBG yang dituduhkan sejumlah pegiat media sosial ternyata semakin mendekati kenyataan. Dadan Hindayana dan dua petinggi BGN lainnya ditahan Kejaksaan sesaat setelah dicopot dari jabatannya. Mereka terindikasi mengatur mitra dapur SPPG dan diduga menghasilkan miliaran rupiah.
Reviewsatu.com – KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membeberkan hasil penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) hingga di rumah salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengemukakan bahwa tim penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang elektronik dari penggeledahan tersebut.
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, hp dan laptop dan lainnya,” kata Syarief di Kompleks Kejagung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Syarief menuturkan, lokasi penggeledahan tidak hanya menyasar kantor pusat BGN di Jakarta Pusat. Namun juga kediaman pribadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusing dan Sony Sonjaya.
“Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai hari ini, sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain,” ungkapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, sejatinya program MBG tersebut dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun, mitra dapur MBG itu berhubungan dengan tiga mantan pimpinan BGN.
“Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief, Rabu, 3 Juni 2026.
Para tersangka mengakali mitra dapur MBG untuk melakukan verifikasi, demi memuluskan salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” tuturnya. Hal yang mengejutkan, ternyata mitra dapur MBG itu menerima komisi cukup fantastis yang angkanya sampai milirian rupiah.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kini langsung mendekam di penjara.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tukasnya.
RESMI TERSANGKA
Dadan Hindayana, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Ia juga telah ditahan Kejaksaan Agung bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Menyusul penetapan tersangka eks Kepala BGN, publik turut menyoroti harta kekayaan Dadan Hindayana yang mencapai Rp9.022.400.000 tanpa utang.
Berdasarkan dokumen LHKPN yang dilaporkan pada 14 Maret 2025, aset terbesarnya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di Bogor senilai Rp5,9 miliar.
Dadan memiliki tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/250 meter persegi di Kota Bogor senilai Rp2 miliar dan sebidang tanah seluas 459 meter persegi di Bogor senilai Rp3,9 miliar yang dilaporkan dari hasil sendiri.
Tercatat juga eks Kepala BGN memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin dengan total Rp1,4 miliar yang terdiri dari: Mazda CX-5 tahun 2023: Rp675 juta; Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024: Rp330 juta; Mazda CX-3 tahun 2023: Rp395 jutaSeluruh kendaraan tersebut juga diperoleh dari hasil sendiri. Tercatat harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta.
Namun, tidak terdapat kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya yang dilaporkan kepada KPK. Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki Dadan Hindayana mencapai Rp1,4 miliar yang menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur harta kekayaannya setelah aset properti.
Jika ditotalkan, maka seluruh harta kekayaan mantan Kepala BGN mencapai Rp9.022.000.000 miliar karena tercatat tidak memiliki utang. Sehingga seluruh aset yang dilaporkan menjadi nilai kekayaan bersih.
PROFIL DADAN HINDAYANA
Dikutip laman resmi BGN, Dadan Hindaya merupakan alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB). Dadan berkuliah di Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan (HPT) Fakultas Pertanian IPB dan lulus pada tahun 1990. Ia menjadi lulusan IPB terbaik di jurusannya dan masuk sebagai Top 100 Alumni IPB.
Pada tahun 1995-1997, ia melanjutkan pendidikannya ke Jerman dengan menempuh program penyetaraan di Universitas Rheinischen Friedrich-Wilhelms Bonn. Lalu, mendapatkan gelar doktor dari Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover pada tahun 2000 dengan spesialisasi Entomologi Terapan.
Pria kelahiran Garut, 10 Juli 1967 mengawali kariernya sebagai dosen di Departemen Proteksi Tanaman IPB sejak tahun 1992. Lalu, sejumlah jabatan strategis, seperti Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB pada tahun 2003-2008, Sekretaris Kantor Persiapan Implementasi Otonomi IPB, Direktur Ad-interim Direktorat Kerja Sama IPB, etua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan (STPK) Banau di Halmahera Barat, Maluku Utara tahun 2014-2022, dan Konsultan lintas Kementerian. Lalu, dilantik sebagai Kepala BGN oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Agustus 2024. (*)










