JAKARTA, reviewsatu.com – Nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) melemah lagi setelah selama sepekan terus tertekan. Kini hampir mendekati angka Rp 18.000 per Dolar. Dalam hal ini, nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS sudah melemah hingga mencapai kisaran angka Rp 17.902 pukul 14.11 WIB.
Menanggapi fenomena pelemahan tersebut, Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa tekanan terhadap nilai tukar Rupiah masih dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global akibat perkembangan konflik di Timur Tengah.
Selain itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso juga mengungkapkan bahwa saat ini, terdapat peningkatan kebutuhan valas secara musiman, yang antara lain untuk pembayaran ULN dan repatriasi dividen, di tengah arus masuk dolar AS yang terbatas.
“Tekanan terhadap nilai tukar Rupiah masih dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global akibat perkembangan konflik di Timur Tengah,” ucap Ramdan melalui pesan singkat yang diberikan kepada Disway dan media lainnya, pada Jumat 29 Mei 2026.
Dalam menghadapi kondisi ini sendiri, Ramdan menuturkan bahwa Bank Indonesia sendiri masih terus berupaya untuk memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneter melalui penguatan struktur suku bunga instrumen moneter yang pro-market, guna menjaga daya tarik aset keuangan domestik dan mendukung masuknya aliran modal asing.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui mengoptimalkan intervensi pasar valas melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian SBN di pasar sekunder secara konsisten dan terukur.
“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar, antara lain melalui penguatan pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi,” tegas Ramdan.
Dari sisi permintaan Dolar AS sendiri, Ramdan juga mengungkapkan bahwa Bank Indonesia telah menetapkan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang akan berlaku mulai Juni 2026.
Jika membeli valas melebihi batas tersebut dalam satu bulan, diwajibkan menyertakan dokumen pendukung transaksi. Aturan mengenai ambang batas ini ditujukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan transaksi valas didasari oleh kebutuhan riil, bukan untuk tujuan spekulatif.
Nantinya, Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan mendukung ketahanan eksternal perekonomian Indonesia










