Samarinda, reviewsatu.com — Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dikabarkan bebas dari masa hukumannya.
Salah satu media nasional menyebut, bahwa Rita dinyatakan bebas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun seluruh proses penyelidikan terus berjalan, pada Senin (13/4/2025).
Beberapa komentar warganet pun menaruh empatinya terhadap kabar bebasnya mantan bupati Kutai Kartanegara tersebut.
“Kalau beliau memimpin lagi pasti maju seperti kejayaan pada masa lalu,” ucap akun Instagram Murdani21_
Ada yang berpendapat bahwa Rita Widyasari adalah pejabat yang sangat mempedulikan rakyat dibandingkan gubernur Kaltim yang saat ini menjabat.
Mereka bahkan ingin Rita Widyasari berpasangan dengan sosok tegas walikota Samarinda yaitu Andi Harun yang belakangan juga kontroversial dengan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yaitu Rudy Mas’ud dan Seno Aji.
“Kalau ibu Rita x Andi Harun jadi gubernur aku dukung mereka walau latar belakang Bu Rita di KPK, Mereka lebih banyak mentingkan masyarakat dibanding Gubernur yang sekarang,”ucap akun Instagram Johansyah.
Sebagian warga Kaltim menyebut bahwa kabar bebasnya Mantan Bupati Kukar ini membuat lawan politiknya ketar-ketir.
“Banyak yang takut kalo orang hebat ini keluar makanya dikasuskan terus.Rita the next Kaltim 1,”ucap akun Instagram Hendry_Gunawan.
Bahkan yang lebih mengejutkan banyak warga Kaltim yang mendukung Rita Widyasari untuk maju di Pilgub 2030.
Mereka percaya bahwa jika mantan Bupati Kukar tersebut terpilih maka pembangunan di Kaltim akan lebih maju.
“Bismillah next gubernur Kaltim kami masih percaya kita kok bu untuk mengolah Kaltim ini lebih bagus lagi,”ucap akun Instagram Luckyisback.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK, perihal bebasnya Rita.
Saat ini putri mantan bupati Syaukani HR itu masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK.
Dengan memeriksa dua surat penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, dan dugaan korupsi oleh tiga korporasi.
Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dia diduga menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
KPK pada 16 Januari 2018, menetapkannya bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.










