Samarinda, reviewsatu.com – DPW NasDem Kaltim segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Ketua DPW NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, menyampaikan pengajuan PAW sudah dikirim secara resmi sejak 3 Maret 2026 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPRD Kaltim.
Saat ini, proses tersebut berada pada tahap menunggu verifikasi dan penetapan dari KPU, sebelum dilanjutkan ke pengesahan di DPRD hingga pelantikan.
“Proses pengajuan PAW sudah kami lakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini tinggal menunggu tahapan verifikasi dan penetapan dari KPU sebelum masuk ke tahap berikutnya,” ungkap Celni, Sabtu (4/4/2026).
Celni menegaskan, partainya telah menetapkan Andi Burhanuddin Solong (ABS) sebagai calon pengganti.
Penunjukan tersebut merujuk pada hasil perolehan suara dalam pemilu legislatif 2024. ABS merupakan peraih suara terbanyak kedua di Dapil Kaltim 2 (Balikpapan) dengan koleksi 5.742 suara, tepat di bawah Kamaruddin.
“Iya benar, namanya Andi Burhanuddin Solong. Itu sudah sesuai dengan hasil perolehan suara di KPU, yakni peraih suara terbanyak kedua,” jelasnya.
Menurut Celni, mekanisme PAW memiliki aturan yang jelas, dan bersifat mengikat bagi partai politik.
Ia juga menegaskan, komitmen partai untuk mengikuti seluruh tahapan yang berlaku. Mulai dari pengajuan administrasi, hingga penetapan oleh KPU.
Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, agar proses tersebut dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Meski proses hukum telah berjalan sejak pertengahan 2025, langkah administratif PAW baru diproses pada awal 2026.
DPW NasDem Kaltim menyatakan prihatin atas perkara tersebut, sekaligus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Partai menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Serta menegaskan, tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud atau Hamas menyebut lembaganya kini berada pada posisi menunggu tahapan dari KPU. Seluruh proses internal di DPRD telah diselesaikan.
Sehingga, pelaksanaan PAW tinggal menunggu kelengkapan administrasi dari penyelenggara pemilu.
“PAW-nya sudah berproses. Kita tinggal menunggu dari KPU. Nanti KPU buat surat ke kita, kita tanda tangan, lalu dikembalikan lagi ke KPU,” ujar Hamas.
Ia menjelaskan, setelah surat dari KPU diterima, DPRD akan segera menindaklanjuti dengan penandatanganan dokumen sebagai bagian dari prosedur resmi.
Tahapan tersebut menjadi salah satu syarat sebelum penetapan akhir dilakukan.
Menurut Hamas, tidak ada kendala berarti dalam proses di tingkat DPRD. Seluruh mekanisme telah dilalui sesuai aturan yang berlaku.
“Dari kami sudah selesai prosesnya, tinggal menunggu waktu saja,” tambahnya.
Terkait jadwal pelaksanaan PAW, ia belum dapat memastikan waktu pelantikan. Kepastian jadwal sangat bergantung pada tahapan yang dilakukan oleh KPU.
“Kalau April ini, belum tahu juga. Kita tunggu saja dari KPU,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi proyek di PT Telkom Indonesia.
Dalam perkara tersebut, Kamaruddin diduga terlibat dalam proyek fiktif pengadaan barang dan jasa. Sebab, Termasuk program Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar.
Penyidik menyebut adanya pengendalian terhadap dua perusahaan rekanan, salah satunya PT Fortuna Aneka Sarana Triguna.
Selain itu, Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp431 miliar. Angka tersebut, berasal dari sejumlah proyek yang diduga tidak pernah dilaksanakan. Namun, tetap dilakukan pencairan anggaran.
Adapun, Penetapan tersangka tertuang dalam surat bernomor TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025. Sejak 7 Mei 2025 lalu. Kamaruddin pun menjalani penahanan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.
Penyidik menduga, terdapat pola kolusi terstruktur antara pihak internal perusahaan dan swasta dalam memuluskan proses administrasi hingga pencairan dana.










