Pemprov Kaltim Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (Mayang)

SAMARINDA, reviewsatu.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menyatakan, kebijakan tersebut telah disosialisasikan melalui surat edaran kepada seluruh perangkat daerah sebagai bentuk penguatan disiplin aparatur.

“Sanksinya pertama sanksi administratif. Itu yang pertama,” ujar Seno, pada Rabu, 18 Maret 2026.Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak akan ditoleransi, terutama jika dilakukan secara sengaja setelah adanya imbauan resmi dari pemerintah.

“Kalau masih nekat, kita sanksi yang berat. Inspektur akan turun tangan ke sana. Bisa penundaan jabatan atau juga pengurangan tunjangan,” ucapnya.

Menurut Seno, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus sesuai peruntukan, yakni mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Ia menjelaskan, terdapat pengecualian bagi ASN yang memang sedang menjalankan tugas di lapangan, termasuk di wilayah tertentu yang membutuhkan mobilitas tinggi.

“Apabila mereka sedang bertugas, misalnya rumahnya di Kota Bangun dan memang ada tugas ke sana, tentu saja boleh menggunakan mobil dinas,” sebutnya.Namun, di luar kondisi tersebut, ASN diwajibkan menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan di luar tugas, termasuk perjalanan mudik.

“Kalau tidak bertugas, maka harus menggunakan mobil pribadi,” ujar Seno.Ia menilai, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparatur pemerintah.

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas secara tidak tepat, juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Pemerintah provinsi melalui Inspektorat, akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas. Khususnya menjelang periode mudik Lebaran, yang rawan pelanggaran. 

Langkah pengawasan ini, mencakup pemantauan di lapangan, serta penindakan jika ditemukan penyalahgunaan fasilitas negara.

Seno menegaskan, penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan untuk membangun budaya disiplin di lingkungan birokrasi. 

Ia berharap, ASN di Kalimantan Timur dapat menjadi contoh dalam menaati aturan. Serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Ini bagian dari upaya kita menjaga profesionalitas ASN. Jangan sampai fasilitas negara digunakan tidak sesuai peruntukannya,” imbuhnya. (*/may)