Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor menjadi saksi dalam sidang perkara DBON. Ia terlihat santai seolah tak terbebani. Akunya, secara teknis tidak terlibat dalam proses penganggaran dan alokasi dana hibah Rp100 miliar itu.
reviewsatu.com – SIDANG kasus dugaan korupsi program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Selasa siang, 10 Maret 2026, mantan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, Isran Noor, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan keenam itu. Sidang pun berlangsung hingga sore harinya.
Usai menjalani pemeriksaan, Isran Noor mengaku tidak merasa terbebani dengan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia bahkan berseloroh bahwa menjadi saksi dalam perkara hukum jauh lebih ringan di banding menjadi saksi pernikahan.
“Ringan saja jadi saksi ini. Biasanya sebelum bulan puasa itu tiap minggu saya jadi saksi, saksi pernikahan. Itu yang berat bebannya, harus memikirkan apa yang akan terjadi malam harinya,” kata Isran Noor berkelakar kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini menyeret 2 terdakwa, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma dan Kepala Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama. Isran saat itu dimintai keterangan terkait pelaksanaan program DBON saat dirinya masih menjabat sebagai gubernur.
Lebih lanjut, Isran Noor menjelaskan bahwa sebagai gubernur dirinya tidak terlibat dalam proses teknis penganggaran program DBON. Ia menegaskan kepala daerah pada prinsipnya hanya menandatangani dokumen anggaran yang telah melalui pembahasan oleh tim teknis pemerintah daerah.
“Gubernur hanya menandatangani dokumen anggaran. Tapi sampai detail penganggaran itu gubernur tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Isran juga menjelaskan bahwa dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tidak memuat rincian program secara detail.
“Kalau KUA-PPAS itu kan kebijakan umum, tidak detail. Jadi bisa saja dimasukkan ketika anggaran masih tersedia, tidak harus melalui nota kesepahaman lagi antara legislatif dan eksekutif,” kata Isran.
Menurut dia, pembahasan teknis mengenai pengalokasian anggaran dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Kebijakan keputusan TAPD yang mengadakan anggaran sebesar Rp100 miliar,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah mengarahkan bawahannya untuk membahas maupun menentukan besaran anggaran program DBON.
“Saya tidak pernah mengarahkan untuk membahas anggaran, apalagi menentukan besarannya,” katanya.
Terkait proses pencairan dana, Isran menyebut dirinya tidak mengetahui mekanisme tersebut karena berada di kewenangan dinas terkait. Dan seperti diketahui, anggaran Rp100 miliar tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora Kaltim.
“Yang bisa mencairkan dana Rp100 miliar itu Dispora karena berada di DPA Dispora,” bebernya.
Dalam persidangan juga disebutkan bahwa anggaran tersebut kemudian dialokasikan ke sejumlah komite atau kegiatan yang dipecah menjadi tujuh bagian.
Namun Isran mengaku tidak mengetahui detail pembagian anggaran tersebut. “Anggaran Rp100 miliar itu saya tidak tahu dialihkan atau dipecah ke komite lain yang jumlahnya tujuh,” ujarnya.
Dalam struktur organisasi DBON Kaltim dirinya memang menjabat sebagai ketua. Meski demikian, ia menegaskan tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran maupun kegiatan teknis program tersebut.
“Saya tidak pernah ikut campur soal anggaran dan kegiatan. Mengenai program saya hanya mengacu pada Perpres yang ada,” ucapnya.
Menurut Isran, DBON dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.
“DBON itu dibentuk untuk mengidentifikasi, mencetak dan menghasilkan atlet yang kompeten sampai tingkat nasional dan internasional,” tuturnya.
Ia juga menyebut pembentukan DBON di daerah berawal dari usulan para pejabat di lingkungan pemerintah daerah. “Anak buah bilang, ‘Pak bentuk saja.’ Ya sudah, kita bentuk,” ujarnya.
Isran menegaskan disposisi anggaran hingga Rp150 miliar yang pernah dibuatnya tidak dapat dimaknai sebagai tekanan kepada bawahan.
“Disposisi itu bukan tekanan. Anggaran yang ada hanya sebatas disetujui untuk dianggarkan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sumber pendanaan DBON dapat berasal dari APBN maupun APBD sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.
“Penerima hibah harus ada lembaganya supaya pertanggungjawabannya jelas. Dan itu wajib dilakukan oleh penerima hibah,” ucapnya.
Isran mengaku baru mengetahui adanya pembubaran DBON setelah proses sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
“Setelah proses di MK saya baru tahu ada pembubaran. Itu sebenarnya tidak boleh,” pungkasnya.
Sidang dugaan korupsi DBON Kaltim akan kembali dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*/may/dwa)










