Berhasil Terapkan Sistem Merit, Pemkab PPU Raih Penghargaan dari KASN

sistem merit
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun (empat dari kiri) memamerkan penghargaan penerapan sistem merit. (Istimewa)

PENAJAM, REVIEWSATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara diganjar penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena berhasil menerapkan Sistem Merit dalam melakukan mutasi pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) 2023 dengan predikat baik.

Penghargaan diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun di Kantor KASN, Jakarta, Senin (9/9/2024). Torehan itu merupakan bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip meritokrasi dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mewujudkan birokrasi yang birokrasi yang bersih, birokrasi, transparan, dan akuntabel.

“Kami mendapatkan penghargaan karena telah menerapkan Sistem Merit,” kata Makmur Marbun, Selasa (10/9/2024).

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1, Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Dirinya menambahkan, penilaian penghargaan dari KASN terdiri pelbagai indikator. Antara lain proses perencanaan, koordinasi, komunikasi, kelengkapan data, hingga pelaporan hasil. Atas dasar itulah, Marbun dapat menempatkan JPT ASN yang dimutasi tak asal-asalan, atau tidak sesuka hati.

“Mutasi pegawai diawali dengan analisis dulu, baru dilakukan assessment dan kemudian asesor. Dari hasil asesor itu saya terapkan betul-betul dalam menetapkan mutasi bagi ASN,” sambungnya.

Makmur Marbun bilang, pada saat Pemkab PPU melakukan seleksi terbuka bagi JPT, semua proses tahapan sesuai prosedur, jadwal pelaksanaan, hingga laporan kegiatan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.

Dirinya mencontohkan, kala melakukan mutasi bagi kepala sekolah (kepsek) menempatkan pegawai yang benar-benar kompeten berdasarkan hasil assessment.

“Saat itu 15 sekolah kepseknya kosong, dan yang seleksi itu ada 75 orang, jadi yang lolos ini kompeten hasil assessment. Saya tidak kenal orangnya, serta tidak duduk face to face. Makanya, waktu mutasi itu adakah yang bersinggungan langsung dengan bupati ataupun pejabat terkait, kasih tahu saya,” terangnya.

Penghargaan dengan menerapkan Sistem Merit kali perdana diraih Kabupaten PPU. Adapun dasar penilaian lainnya, yakni tim Inspektorat maupun dari KASN turun langsung pasca dilakukannya mutasi. Mencari indikasi adanya permainan curang dalam meloloskan dan menempatkan JPT.

“Kami melihat kemampuan dan kompetensi, jadi dasar pertimbangan bukan karena ada hubungan keluarga atau faktor kedekatan,” tuturnya.

Dengan berhasilnya menyabet penghargaan dari KASN, ia mengharapkan kedepannya Kabupaten PPU jauh semakin lebih baik lagi. Apalagi, kata Makmur Marbun, apresiasi itu tak mudah diraih. Pasalnya, selama ini dalam mutasi berbagai situasi mutasi ASN kerap muncul riak-riak dasar penempatan ASN.

“Penghargaan yang diraih ini sangat luar biasa. Enggak gampang loh memberikan kepada seorang kepala daerah. Karena, selama inikan persoalan (mutasi) itu penyakit utama di PPU. Untuk kedepannya lebih baik dari sekarang dan telah saya mulai, fondasinya sudah ada,” pungkas Marbun. (adv/one)