Pemekaran Desa di Kukar: Upaya untuk Pembangunan yang Lebih Merata

Desa Muara Enggelam, salah satu desa mandiri di Kukar.

Kukar, reviewsatu.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sedang melaksanakan pemekaran desa untuk mencapai pembangunan yang lebih merata. Saat ini, ada tujuh desa yang memenuhi syarat untuk pemekaran, di antaranya Jembayan Ilir, Loa Duri Seberang, dan Muara Badak Makmur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi desa untuk pemekaran. “Desa yang ingin dipecah harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten,” ungkap Arianto.

Contoh pemekaran adalah Desa Persiapan Muara Badak Makmur yang telah mengajukan pemekaran sejak tahun 2004. Arianto menjelaskan bahwa proses ini memerlukan kerjasama antara DPMD dan Bagian Pemerintahan untuk memenuhi syarat administratif dan teknis. “Kami telah menginventarisir 18 desa yang mengajukan pemekaran, dan tujuh di antaranya memenuhi syarat,” kata Arianto.

Syarat utama pemekaran mencakup jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, perlu persetujuan dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Setelah memenuhi syarat, desa-desa tersebut diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan. “Bupati telah memberikan rekomendasi untuk pemekaran, dengan ketentuan bahwa desa-desa tersebut harus menjadi desa persiapan terlebih dahulu,” jelas Arianto.

Ia menekankan pentingnya dukungan aktif dari semua pihak agar pemekaran dapat terealisasi. Penjabat kepala desa persiapan akan menjalankan tugas selama tiga tahun untuk memastikan desa memenuhi syarat menjadi desa definitif. “Jika dalam waktu tersebut desa gagal mencapai status definitif, maka statusnya akan kembali ke desa induk,” tambah Arianto.

Setelah semua syarat terpenuhi, pemekaran akan diajukan ke pemerintah daerah, provinsi, dan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi dan penerbitan peraturan daerah. (*)