Kukar, reviewsatu.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi tentang tata kelola aset desa pada Senin (5/8/2024) di Kantor Bappeda Kukar. Acara ini dihadiri oleh kepala desa dan lurah se-Kukar serta Dahlan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kukar.
Dalam sosialisasi tersebut, Dahlan menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai regulasi yang mengatur pengelolaan aset desa. “Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 dan perubahan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2024 menjadi pedoman utama dalam pengelolaan aset desa,” jelas Dahlan.
Menurutnya, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam menetapkan kebijakan dan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Pengelolaan aset harus dilakukan dengan baik untuk memastikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, menyampaikan harapan agar seluruh kepala desa dan lurah dapat menerapkan ilmu yang didapat dari sosialisasi ini. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan dukungan melalui pelatihan dan sosialisasi lebih lanjut agar setiap desa di Kukar dapat memanfaatkan asetnya secara optimal,” ujar Arianto.
Arianto juga mengapresiasi antusiasme peserta. “Pemahaman yang baik tentang pengelolaan aset desa akan membantu kita dalam membangun desa yang lebih sejahtera,” tutupnya. (*)










