Warga 3 Desa di Paser Resah, Sungai di Wilayahnya Diduga Tercemar Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Kondisi sungai di Batu Sopang, Paser, keruh. Diduga disebabkan aktivitas tambang emas ilegal.

PASER, reviewsatu.com – Masyarakat tiga desa di Kecamatan Batu Sopang resah. Kondisi sungai di wilayahnya diduga tercemar aktivitas penambangan emas ilegal.

Mereka adalah Warga Desa Kasungai, Rantau Buta, dan Rantau Layung. Mendesak agar persoalan tersebut dituntaskan hingga ke akar-akarnya.

Keluhan masyarakat itu menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Paser, Senin 19 Oktober 2026. 

Dalam forum tersebut, perwakilan pemerintah desa dan instansi terkait memaparkan dampak yang ditimbulkan serta langkah penanganan yang telah dilakukan.

Kepala Desa Rantau Layung, Tedy Daryanto, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pengaduan kepada DPRD Paser pada 24 Agustus 2026. Dalam pengaduan tersebut, masyarakat menyatakan sikap tegas menolak aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Desa Rantau Layung.

Aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat diduga menyebabkan pencemaran air sungai. 

Nahasnya selama ini justru menjadi sumber air bersih bagi masyarakat di tiga desa yang berdekatan, yakni Rantau Layung, Rantau Buta, dan Kasungai.

Masyarakat pun berharap pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah nyata agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan sampai ke akar-akarnya, mengingat sumber air ini menjadi kebanggaan kita,” ujar Tedy.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser, Achmad Safari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) di tingkat provinsi.

Surat tersebut telah dikirim sejak 16 Desember 2025. 

DLH Paser berharap instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum lingkungan dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut secepatnya.

Selain melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal, DLH Paser juga melakukan pengambilan sampel air sungai pada 14 September 2026. 

Sampel diambil dari dua lokasi, yakni Sungai Benturung dan Sungai Kasungai.

Hasil pengujian menunjukkan sejumlah parameter kualitas air di kedua lokasi melampaui baku mutu yang diperkenankan.

“Di Sungai Benturung, terdapat tiga parameter yang melampaui batas, yakni Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solids (TSS), dan besi terlarut.”

“Sementara itu, sampel air dari Sungai Kasungai menunjukkan parameter COD dan besi terlarut juga melampaui baku mutu,” kata Safari.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan persoalan kualitas air sungai di wilayah tersebut. 

Meski demikian, hasil pengujian parameter air itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan sumber pencemaran dan kaitannya dengan aktivitas penambangan yang dilaporkan warga.

Wakil Ketua DPRD Paser, Hendrawan Putra, menilai perlu adanya langkah konkret untuk menangani dugaan pencemaran lingkungan tersebut. 

Salah satu opsi yang disorot ialah pembentukan tim khusus atau satuan tugas (satgas) guna mengoordinasikan penanganan di lapangan.

Namun, menurut Hendrawan, kewenangan tim tersebut masih perlu dipastikan karena lokasi aktivitas yang dipersoalkan disebut berada di kawasan hutan lindung. 

Dengan kondisi itu, penanganannya perlu melibatkan instansi yang memiliki kewenangan dari pemerintah pusat.

“Kalau kita minta tindak lanjut lagi untuk membentuk satuan tugas, ada wewenangnya enggak di daerah?” ucap Hendrawan.

Dengan demikian, ia menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum untuk mengusut aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga berdampak terhadap kualitas air sungai.

Terlebih, dalam forum tersebut disampaikan bahwa kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penambangan ilegal di wilayah tersebut. (*)