Balikpapan, reviewsatu.com – Dinamika mengisi kursi kosong Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan, pasca meninggalnya Thohari Aziz sudah berjalan dua tahun setengah.
Rahmad Mas’ud sebagai kepala daerah masih tetap menjomblo tanpa wakil, usai memenangkan Pilkada serentak dan resmi dilantik sebagai Wali Kota Balikpapan 21 Mei 2021 silam. Hingga kini, proses pengisian kursi kosong Wawali Balikpapan masih jalan di tempat.
Prosesnya pernah masuk di tahap penyerahan berkas persyaratan calon. Namun, langkah itu terhenti saat salah satu kandidat batal maju sebagai calon Wawali.
Mundurnya Budiono, membuat syarat pengisian kekosongan jabatan wawali Balikpapan tak memenuhi persyaratan UU No. 12 Tahun 2008 Pasal 26 Ayat 4. Dikuatkan dengan Tatib DPRD yang juga mensyaratkan dua calon.
Artinya, dua nama usulan calon yang dipersyaratkan gagal terpenuhi. Bakal calon wawali Balikpapan yang menyisakan Risti Utami Dewi tak bisa diproses lebih jauh.
Molornya proses untuk mengisi jabatan Wawali Balikpapan, memantik reaksi publik. Kursi Wawali Balikpapan yang kosong dua tahun setengah ini digugat oleh sejumlah advokat dan akademisi.
Peradi Balikpapan bersama Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI), Forum Silahturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) melayangkan gugatan Citizen Lauwsit ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Menggugat DPRD, Wali Kota Balikpapan dan Gubernur Kaltim atas kosongnya kursi Wawali Balikpapan yang terhenti di Parlemen.
Gugatan tersebut dikabulkan PN Balikpapan. Sesuai jadwal, akan dilakukan pemanggilan tiga pihak tergugat, selasa 14 November 2023 depan.
Kuasa hukum gugatan Citizen Lauwsit, Agung Sakti menduga ada skenario dari panjangnya proses menetapkan pendamping wawali Balikpapan, Rahmad Mas’ud ini.
Ia sampaikan, Rahmad Mas’ud memang tak ingin ada Wakil Wali Kota Balikpapan. Sehingga mekanismenya diulur sedemikian panjang dan berbelit-belit.
Menurutnya, tak susah bagi seorang Wali Kota Balikpapan memiliki wakil. Mengingat sebagian besar partai koalisi menjadi pengusung saat memenangkan Pilkada serentak tahun 2020 silam. Saat itu Rahmad-Thohari didukung 7 partai pengusung melawan kolom kosong.
“Ini gampang, apa susahnya. Kalau dibilang fraksi belum sepakat. Dulu satu suara dalam Koalisi. Mereka semua ada disitu,” kata Agung Sakti, Kamis (9/11/2023).
“Kenapa kita menggugat, karena kita mendengar dari masyarakat bahwa Wali Kota tidak ingin ada wakil, itu clear. Kalau mau ada wakil kan gampang aja, kan dia Wali Kota, Ketua Partai Golkar dan Ketua Dewan juga dari Golkar,” lanjutnya.
Terpisah, Ketua Harian Golkar Balikpapan, Andi Arif Agung mengaku, belum mendapat kepastian kapan proses pemilihan Wawali Balikpapan berlanjut.
Namun, ia memastikan prosesnya dipastikan diulang dan masih menunggu arahan pimpinan partai.
Menurutnya, mengumpulkan kembali 7 partai koalisi bukan hal mudah. Mengingat saat ini partai politik sedang mempersiapkan diri menjelang Pemilu 2024 ke depan.
“Belum tahu, masih nunggu arahan juga. Situasinya kembali ke nol,” kata Andi Arif
“Persoalannya ini kembali ke nol. Komunikasi politik tidak mudah dan sangat dinamis,” sambungnya.
Meski menampik molornya proses pengisian jabatan Wawali Balikpapan karena unsur kesengajaan, Andi Arif Agung tetap menghormati gugatan Citizen Lauwsit yang dilakukan oleh sejumlah Advokat dan Akademisi.
“Tidak ada by design ini fakta dinamika politik, dari sudut pandang teman teman Peradi mungkin tidak begitu, tapi it’s ok, gugatan Citizen Lauwsit hak teman teman,” tandasnya. (*/dhi/dwa)
Sumber: Nomorsatukaltim.disway.id