Kukar, reviewsatu.com – Dalam sebuah rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetapi juga mengundang perwakilan dari PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), yang diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar pada Senin (14 Agustus 2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ahmad Yani, Ketua Bapemperda DPRD Kukar, didampingi oleh Wakil Ketua Bapemperda, Firnadi Ikhsan. Dari pihak PT MGRM, Direktur Efri Novianto memimpin delegasi, didampingi oleh anggota manajemen dan Dewan Pengawas.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa ada Raperda penting yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu terkait PT MGRM yang setelah melalui penilaian Bapemperda ternyata melanggar regulasi yang ditetapkan oleh Undang-Undang mengenai perseroan dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang BUMD.
“Oleh karena itu, ada beberapa pasal yang perlu disesuaikan. Juga, dana 10 persen yang masuk ke rekening MGRM seharusnya menghasilkan bisnis. Oleh karena itu, hal ini berada di luar Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda). Kami menunggu keputusan Bupati,” kata Yani kepada media setelah memimpin rapat.
Penting untuk dicatat bahwa pendirian BUMD menyebabkan Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaan, yakni Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Terbitnya regulasi ini menyebabkan ketidakpastian hukum mengenai BUMD dan juga menimbulkan masalah teknis terkait regulasi lain yang juga mengatur tentang BUMD.
Ketidakharmonisan hukum antara regulasi yang mengatur tentang BUMD dapat berpotensi menyebabkan disfungsi hukum, karena hukum mungkin tidak dapat berfungsi untuk memberikan pedoman perilaku masyarakat, pengendalian sosial, penyelesaian sengketa, dan sebagai sarana perubahan sosial yang teratur.
“Kami menghimbau kepada pemerintah daerah untuk memastikan kehadiran anggota eksekutif selama diskusi, revisi, dan pengambilan keputusan di Bapemperda. Ini adalah sebuah himbauan, dan kami berharap kehadiran mereka menjadi wajib di masa depan,” tutupnya. (adv/jat)