Pemilu 2024 Terbuka Atau Tertutup, Belum Ada Vonis Dari Mahkamah Konstitusi

pemilu
Mahfud MD. (net)

Reviewsatu.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD tegaskan belum ada putusan resmi dari MK terkait sistem pemilihan umum (pemilu) 2024. Kendati demikian Mahfud menyebut persiapan pemilu hampir 100 persen.

“Kenapa saya katakan hampir 100 persen, artinya itu sebenarnya pemilunya sudah pasti tahun 2024 tetapi masih ada beberapa isu krusial yang kita tunggu, misalnya masalah sistem pemilu , apakah akan terbuka atau tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan vonisnya tentang itu, apakah terbuka atau tertutup,” ucap Mahfud kepada wartawan, Senin, (29/5/2023).

Ia menuturkan, kemungkinan MK akan menetapkan putusan itu dalam seminggu ke depan.

“Mungkin seminggu ke depan MK akan menggelaran vonis tentang itu,” kata dia.

Oleh karena itu, ia mengimbau untuk sabar menunggu. Baginya sebagai pihak penyelenggara, sistem terbuka ataupun tertutup tidak perlu dirisaukan. Dikarenakan kedua sistem tersebut secara teknis mudah untuk dilakukan.

Baca Juga  H+2 Lebaran di Samarinda, Jalur-Jalur Ini Paling Padat Kendaraan

“Yang risau itu kira-kira antarparpol antarcalon, nah itu tugas kita (pihak penyelenggara) untuk mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Namun, kata dia, jika dilihat secara teknis proporsional terbuka dan tertutup sama saja.

“Tetapi kalau secara teknis, bagi penyelenggara pemilu, terbuka atau tertutup sama saja, karena kalau terbuka itu ya tinggal tentukan kalau jadi anggota DPR nomor yang paling banyak suaranya, misalnya no urut berapapun kalau paling banyak suaranya itu yang jadi anggota DPR seperti yang sekarang ini berlaku. Kalau sistem tertutup tinggal menentukan no urut, sekarang nomor urut parpol belum daftar juga, misal nomor 1 Pak Mahfud, nomor 2 Pak Yudo Margono, nomor 3 Pak Listyo Sigit, nomor empat dan seterusnya, kalau dapat kursi 2, ya no 1 dan 2, yang jadi, secarta teknis memang mudah karena memang KPU sampai saat ini belum mencetak surat suara,” jelas Mahfud.

Baca Juga  Gegara Ini Bawaslu Belum Bisa Tindaklanjuti Aduan PKS Kaltim

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi.  Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny lewat kicauannya.

Sumber: Disway.id