Samarinda, reviewsatu.com – Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menyebut belum bisa menindaklanjuti laporan PKS, terkait kader yang menjadi bacaleg ke partai lain tanpa mengundurkan diri.
Galeh membenarkan bahwa DPW PKS mengajukan secara resmi aduan tersebut belum lama ini. Usai menerima aduan tersebut, Bawaslu langsung bertandang ke kantor DPW PKS. Hasil dari kunjunga itu, Bawaslu masih mengumpulkan sejumlah bukti pendukung dugaan pelanggaran yang dituding oleh DPW PKS.
Ia menyebut kasus ini masuk dalam dalam dugaan pelanggarn administrasi. Lantaran kader partai tersebut tidak pernah memberikan surat pengunduran diri.
“Kami sudah meminta secara kelengkapan administrasi ketika pindah partai ini apakah sudah ada atau tidak,” katanya saat dikonfirmasi Jumat (26/5/2023).
Kalau ternyata tidak ada surat pengunduran diri tersebut, maka berkas pencalonan semestinya dinyatakan tidak lengkap. Namun Galeh menggaris bawahi. Bawaslu Kaltim sendiri belum berani menyebut apakah ini termasuk pelanggaran atau tidak. Pasalnya, KPU Kaltim belum menetapkan calon legislatif yang resmi maju pada pemilu 2024.
Saat ini proses yang berjalan masih pendaftaran bakal calon. Sejumlah berkas pun sedang diverifikasi dan diteliti oleh KPU. Bawaslu sendiri tidak memiliki akses untuk mengetahui dokumen-dokumen tersebut. Karena menjadi urusan antara KPU dan partai bersangkutan. Satu-satunya peluang adalah menanti pengumuman resmi dari KPU, terkait nama-nama caleg yang akan maju nanti.
“Kita tunggu saja dari KPU. Ini DCS (daftar calon sementara) saja belum ada, jadi sebaiknya tunggu pengumuman resmi dari KPU saja dulu,” jelasnya. (boy)