Samarinda, reviewsatu.com – Polresta Samarinda berhasil mengamankan penambang mineral dan batu bara ilegal di Jalan Muang, Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin konferensi pers.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat. Kemudian diturunkan tim penyidikan,” ungkapnya di Mako Polresta Samarinda, Selasa (23/5/2023).
Kejadian ini bermula ketika tersangka berinisial ZN (36) melakukan pertambangan batu bara tanpa izin di TKP, Senin (15/5/2023) sekitar pukul 10.30 Wita. Dimana pada lokasi tersebut ditemukan satu unit Excavator Merk Hitachi Zaxis 210 berwarna oranye. Saat sedang beroperasi, kendaraan yang menambang tersebut telah mengumpulkan batubara sekitar 100 metrik ton (MT).
Dari pemeriksaan tersebut akan dilakukan koordinasi dengan inspektur tambang dan saksi ahli untuk melengkapi berkas di Kasat Reskrim Polresta Samarinda. Akibat perbuatannya, ZN disangkakan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 KUHP. Adpaun pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (dey/boy)