Samarinda, reviewsatu.com – KPU Samarinda mensosialisasikan PKPU 10/2023 kepada parpol peserta pemilu. Beberapa hal alami perubahan khususnya terkait pendafaran bakal calon legislator (bacaleg) DPRD.
Ketua KPU Samarinda menjelaskan PKPU 10/2023 tersebut merupakan panduan bagi para bakal calon legislatif sebelum mendaftar.
“Persyaratan caleg ada di PKPU, ini jadi pegangan caleg dari partai untuk seleksi, mulai dari syarat perbaikan, pergantian dan lainnya,” ucap Firman, Senin (26/4/2023).
Perubahan lain dalam PKPU adalah keterwakilan 30 persen perempuan. Dalam pasal 8 tentang pengajuan bakal calon poin c disebutkan: daftar bakal calon wajib memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil. Misalnya di dapil Samarinda 5 (Sungai Pinang-Utara) terdapat 12 kursi. Jika dibagi 30 persen (12 kursi : 30 persen) maka didapat angka 3,6. Kalau dibulatkan maka menjadi 4. Artinya di dapil tersebut, harus ada minimal empat orang bakal calon perempuan yang didaftarkan.
Termasuk pula batas waktu. PKPU 10/2023 juga melampirkan penjadwalan. Dimana jadwal sosialisasi pengumuman pengajuan pencalonan dimulai pada 24-30 April, lalu pengajuan pendaftaran bacaleg pada 1-14 Mei.
“Kalau lewat tanggal 14 Mei sudah gugur kalau sampai tidak daftarkan para calegnya,” tegas Firman.
Firman mengaku khawatir. Sebab biasanya hari terakhir penutupan pendaftaran, partai baru mulai sibuk kumpulkan berkas. Alhasil KPU harus butuh waktu lebih untuk lakukan pengecekan hingga klarifikasi.
“SDM KPU terbatas sehingga kami tidak cukup waktu. Kalau sejak di awal kumpulkan, kami bisa cek karena waktu masih panjang,” ucap Firman yang mengenakan batik tersebut.
Yang juga ia ingatkan adalah jangan sampai ada caleg yang namanya terdaftar di dua partai berbeda. Atau di dua dapil yang beda pula. Sebab, database tersebut sudah diinput secara online.
“Karena sudah terpantau secara digital,” pungkas Firman. (boy)