Pemilu 2024, Hak Pilih Warga Lapas Rentan Diintimidasi

pemilu 2024
Mantan Komisioner Bawaslu RI sekaligus pegiat pemilu Wahidah Suaib. (istimewa)

Samarinda, reviewsatu.com – Para penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya secara independen pada pemilu 2024. Penyebabnya adalah intimidasi dari penghuni senior kepada junior. Hal itu diungkap mantan Komisioner Bawaslu RI sekaligus pegiat pemilu Wahidah Suaib.

Wahidah sendiri pernah mendengar pengakuan dari salah satu narapidana ketika dirinya masih menjabat komisioner.

“Napi curhat rawan diintimidasi pemilih senior kepada junior. Sehingga napi yang kuat akan mengintimidasi yang lemah, tahu sendiri kan kalau di lapas itu pasti ada penguasa lapangannya,” sebut Wahidah.

Hal ini tentu perlu mendapat perhatian dari Bawaslu. Memastikan bahwa setiap napi punya hak menggunakan hak pilihnya tanpa merasa terancam. Sosialisasi di lapas pun katanya perlu dilakukan lagi. Termasuk pendidikan politik.

Baca Juga  Truk Gandeng "Manggah" di Jalan Otista, Arus Lalu Lintas Terputus

“Pendidikan politik untuk napi itu hak mereka, tidak perlu malu. Kedepan TPS khusus untuk para tahanan ini harus dioptimalkan,” sarannya.

Baca juga: Jelang Pemilu Carut Marut Data Pemilih Harus Selesai

Tantangan lain adalah potensi golput, khususnya mereka yang menyandang status mantan narapidana. Rasa malu dan rendah diri di masyarakat dituding menjadi alasan. Beberapa bahkan nekat menggunakan nama samaran agar bisa mencoblos di TPS. Akibatnya, polisi hingga pihak Kemenkumham kesulitan menemukan identitas asli napi bersangkutan.

Ada juga pihak keluarga napi yang dianggap menyulitkan pemutakhiran data.

“Karena mereka (keluarga) ini malu sehingga menyulitkan pantarlih untuk coklit. Padahal ini penting terkait dengan NIK dan perekaman KTP-el.”

Karenanya para warga binaan lapas tersebut masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bersamaan dengan kelompok rentan lainnya. Seperti: kalangan disabilitas, masyarakat adat, pekerja imigran, pasien rawat inap, penghuni panti hingga pemilih pemula.  Khusus pemilih pemula patut menjadi perhatian karena berpotensi memicu golput.

Baca Juga  Terkait Simpang Muara Rapak, A3 Sebut Raperda Transportasi Tunggu Evaluasi dari Provinsi

“Itu juga masuk kelompok yang rentan.”

Wahidah juga menambahkan keberadaan penyandang disabilitas punya keistimewaan. Mereka tidak hanya dijamin hak pilih, tapi juga bisa dipilih. Ya, para penyandang disabilitas diperbolehkan menjadi peserta pemilu. Alasannya bukan karena kondisi tidak sehat, tapi masuk dalam kondisi khusus.

“Karena itu penting berkoordinasi untuk samakan persepsi siapa itu kelompok rentan, antara KPU dan Bawaslu punya perspesi berbeda. Bawaslu juga harus punya desk khusus untuk kelompok rentan,” tutup perempuan berjilbab itu. (boy)