Polres Kukar Gerebek Pengedar Sabu Saat Puasa

sabu

Kukar, reviewsatu.com – Satreskoba Polres Kukar berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial BN (30), di Dusun Kelampak RT 01 Desa Menamang Kanan, Muara Kaman, Rabu (29/3/2023) sekitar pukukl 21.00 Wita.

Kasus ini diungkap Kasat Narkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan. Kejadian ini bermula pada Senin (27/3/2023) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Dimana tim Opsnal Reskoba Polres Kukar mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di daerah Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman.

Berbekal infomasi itu, tim langsung berangkat ke lokasi. Keesokan harinya, Selasa (28/3/2023) tim mendapat kabar kalau BN sering lakukan transaksi dan bermukim di Dusun Kelampak, RT 01, Desa Menamang. Tim kemudian menyisir lokasi dan kediaman BN. Rabu (29/3/2023) sekitar pukukl 21.00 Wita, tim menggerebek kediaman BN dan melakukan penggeledahan. Benar saja. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah tas hitam di dalam kamar BN berisi sebanyak 55 poket sabu.

Baca Juga  Modus Baru, Sabu Cair Dalam Bungkusan Sambal Gagal Edar di Lapas

“Setelah dilakukan interogasi, benar, sabu-sabu yang ada di dalam tas tersebut adalah miliknya,” terang Rachmawan.

BN pun langsung dibawa ke Mapolres Kukar unntuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 155 poket sabu seberat 48,32 gram, dua bendel plastik klip, satu plastik klip besar, satu unit HP OPPO hitam, satu sendok takar, dua alat suntik/insulin, satu tas eiger hitam dan uang tunai Rp 6.700.000.

BN pun disangkakakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda mulai Rp 800 juta hingga 8 miliar. (boy)