Samarinda, reviewsatu.com – Seorang Pria bernama Fahmi (23) ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang karena menjadi pengedar sabu di kawasan Mangkupalas. Hal ini dibenarkan oleh Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto.
“Laporan masyarakat di Mangkupalas terjadi transaksi narkotika. Sehingga anggota reskrim penyelidikan Polsek Samarinda Seberang melaksanakan kegiatan penyelidikan, ” ungkapnya.
Eko membeberkan saat dilakukan penggeledahan pada Fahmi ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 16 poket dengan berat keseluruhan 4,61 gram brutto, satu buah handphone merk Oppo dan yang sejumlah Rp 200 ribu.
“Pelaku merupakan pengedar,” tutur Eko.
Fahmi biasa menjual barang haram tersebut sebesar Rp 200 ribu per poket. Ia ditangkap saat menjalankan aksinya di Jalan Mangkupalas RT 12 Kelurahan Mesjid Kecamatan Samarinda Seberang pada Selasa (14/2/2023).
Akibat perbuatannya, Fahmi disangkakan pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (dey/boy)