Samarinda, reviewsatu.com – Tiga jaringan pencurian kendaraan bermotor di Kota Tepian berhasil ditangkap oleh Polresta Samarinda. Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin konferensi pers kasus curanmor, Jumat (20/1/2023) siang.
“Dari tiga kelompok tersebut, berhasil diamankan sebanyak 28 motor,” akunya di hadapan para awak media.
Ia menambahkan dari ketiga kelompok tersebut, sebanyak delapan orang ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Sejumlah barang bukti pun ditunjukkan. Seperti motor yang belum dijual dan plat kendaraan yang ditemukan di tempat saat menangkap para pelaku. Hingga kunci yang sudah dilepas dan diganti, serta alat-alat bengkel yang digunakan untuk melancarkan aksi tersebut.
Motor-motor curian tersebut rencananya akan dijual ke Muara Muntai dan Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Harga yang dijual bervariasi. mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 8 juta. Tidak hanya di situ saja. Motor yang tidak laku di pasaran mereka bongkar dan menjual onderdilnya saja.
Kapolresta Samarinda menambahkan modus pencurian tersebut dimulai dari korban yang masih meninggalkan kunci di kendaraan. Di lain kesempatan para pencuri nekat membongkar paksa menggunakan kunci T.
Sejauh ini, terdapat 28 temuan motor yang sudah diamankan oleh pihak Polresta Samarinda. Dengan warna dan bentuk yang sudah diubah. Dimana delapan diantaranya sudah datang orang yang mengaku pemiliknya.
Pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku adalah 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Kapolresta pun mengimbau agar masyarakat bisa untuk menjaga kendaraan serta menggunakan kunci pengaman ganda agar lebih aman.
“Pastikan setiap parkir di tempat yang aman terang terlihat pastikan semua kunci dan STNK sudah diamankan dengan baik,” tutup Kapolres.
S, salah satu tersangka sindikat curanmor menangis di hadapan A (23), korbannya. Ia menyesal telah mencuri motor perempuan itu.
“Saya minta maaf sudah mengambil motor mba (korban, red),” ucapnya sambil menundukkan kepala.
“Enggak usah minta maaf pak. Saya yang terima kasih motornya sudah diperbaiki,” jawab A, korban dari motor yang diambil oleh S.
A merupakan salah satu korban pencurian motor oleh S. Dia kehilangan motor saat mengikuti program profesi mahasiswa kedokteran di RSUD Abdul Wahab Syahrani, Kamis (5/1/2023) lalu. S memarkirkan kendaraan di parkiran Teaching Center RSUD Abdul Wahab Syahrani. Dia baru mengetahui motornya tidak ada pada pukul 05.00 Wita. A mengaku sudah membawa kunci, meski setang kendaraan saat itu sudah terkunci.
Namun motor yang diberikan oleh orang tuanya pada A 2017 silam itu harus raib dicuri. Motor milik A sendiri terparkir di tempat yang minum penerangan dan tidak terpantau oleh CCTV. (dey/boy)