Samarinda, reviewsatu.com – Mulai hari ini tilang elektronik atau ETLE mulai berlaku di Samarinda.
Hal ini ditegaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ari Fadly.
“Jadi proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Samarinda kita lakukan secara elektronik,” ungkapnya, Selasa (7/2/2023).
Ia mengemukakan terdapat dua titik yang akan dipasangi kamera statis. Yaitu di Simpang Lembuswana dan Simpang Muara. Nantinya akan terpasang juga sepuluh kamera mobile untuk mendukung kegiatan tilang elektroniktersebut.
Sistem kerja dari tilang elektronik ini nantinya kamera akan mengambil gambar para pelanggar lalu lintas. Kemudian setelah itu akan dilakukan verifikasi dari pihak penyidik. Nantinya bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat yang bersangkutan, sesuai KTP atau NIK yang terdaftar maupun berdasarkan identitas yang terdapat pada motor yang dikendarai.
“Nanti ke depannya mudahan kita sudah di support oleh pemerintah kota semua titik bisa tercover kamera tilang ETLE,” harap Kapolresta Samarinda tersebut.
Semua pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran target. Seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, berboncengan lebih dari dua orang untuk pengendara motor maupun tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil. (dey/boy)