Jakarta, reviewsatu.com -Kabar tidak mengenakkan akan menerpa para pengguna rokok elektrik. Pasalnya, mulai 1 Januari 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan soal kenaikan cukai rokok elektrik.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021, tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Aturan itu ditetapkan Rabu (14/12/2022) lalu. Dan diundangkan tepat sehari setelahnya.
Berikut beberapa rincian kenaikan cukai serta harga yang diatur dan resmi naik per 1 Januari 2023:
1. Rokok elektrik
a. Rokok elektrik padat
Rokok elektrik padat dengan satuan per gram mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp5.527, naik dari tahun ini sebesar Rp5.190.
Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp2.886 per gram dibanding tahun ini Rp2.710 per gram.
b. Rokok elektrik cair sistem terbuka
Jenis dengan satuan per milimeter mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp938, naik dari tahun ini sebesar Rp785.
Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp532 per milimeter dibandingkan tahun ini Rp445 per milimeter.
c. Rokok elektrik sistem cair tertutup
Jenis dengan satuan per cartridge mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp37.365, naik dari tahun ini sebesar Rp35.250.
Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp6.392 per cartridge dibanding tahun ini Rp6.030 per cartridge.
2. Hasil pengolahan tembakau lainnya
a. Tembakau molasses
Tembakau molasses dengan satuan per gram mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp228, naik dari tahun ini sebesar Rp215.
Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp127 per gram dibanding tahun ini Rp120 per gram.
b. Tembakau hirup
Tembakau hirup mengalami kenaikan yang sama dengan tembakau molasses.
c. Tembakau kunyah
Tembakau kunyah mulai tahun depan naik dengan nominal yang sama, seperti tembakau molasses dan hirup. (boy)
Sumber: CNN Indonesia.