Samarinda, reviewsatu.com – Kasus peredaran Narkotika seperti tak ada habisnya. Kali ini Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Samarinda kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kutim dan Bontang.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, hari ini (7/10/2022) menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dimana terdapat sebuah mobil hitam yang kerap membawa narkotika jenis sabu.
Mendapat laporan tersebut Rabu (4/10/2022) anggota polisi langsung melakukan observasi di lokasi yang diinformasikan. Saat melakukan observasi itulah, polisi mendapati sebuah mobil yang ciri-cirinya seperti di atas, tengah berhenti di pinggir Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
“Saat itu pukul 02.30 Wita dini hari, mobil yang dicurigai berhenti di pinggir jalan dan terlihat ada seseorang mengambil sebuah tas warna abu-abu,” ujar Kombes Pol Ary Fadli
Tak ingin membuang-buang waktu, polisi langsung melakukan pengamanan terhadap orang yang mengambil tas tersebut. Dia adalah seorang wanita berinisial SM (39), ditemani pria berinsial AS (27). Selanjutnya, polisi lakukan penggeledahan terhadap tas yang diambil. Benar saja, saat tas dibuka, anggota mendapati dua kemasan kopi bubuk bermerk yang didalamnya terdapat sabu dengan berat 2.050 gram bruto.
“Mobil tersebut adalah mobil travel yang dikemudikan oleh suami SM dan didalamnya terdapat tujuh orang penumpang termasuk sopir,” ucap Kombes Pol Ary Fadli.
“Mereka berangkat dari Muara Wahau dengan tujuan Balikpapan. Jadi SM dan AS merupakan tante dan keponakan. SM mengajak AS untuk mengambil sabu-sabu dengan sistem jejak di Samarinda, sedangkan suami SM yang jadi sopir travel tidak mengetahui apa-apa,” lanjut Polisi berpangkat melati tiga tersebut.
SM dan AS tak bisa mengelak. Keduanya langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Hasil interogasi terungkap, bahwa sabu tersebut adalah pesanan dari tiga orang pria berinisial Rk (25), SD (27), dan KM (27). Ketiganya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang.
“Jadi, SM disuruh oleh WBP Rk untuk mengambil sabu dengan sistem jejak di Samarinda dengan imbalan Rp 25 juta apabila berhasil. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kutai Timur dan Kota Bontang,” tutup Kombes Pol Ary Fadli. (db/boy)