Hasil Pilkades Serentak , 86 Orang Calon Resmi Terpilih

Kukar, reviewsatu.com – Sebanyak 86 orang resmi terpilih menjadi kepala desa sesuai hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di Kukar. Penetapan itu berdasarkan rapat pleno perhitungan panitia di tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Ariyanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses penyerahan berita acara penetapan kades terpilih kepada masing-masing Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati Kukar melalui masing-masing camat.

“Kami akan memproses untuk penerbitan SK (Surat Keputusan) kades terpilih yang akan dilantik,” ucap Ariyanto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/9/2022).

Saat ini proses penyerahan berita acara masih berlangsung. Arianto menerangkan bahwa penyerahan berkas akan dilakukan pihaknya hingga tanggal 26 September 2022 nanti.

Atas apresiasi warga yang tinggi dalam pemilihan, partisipasi pemilih pun mencapai 80 hingga 85 persen. Selain itu, proses Pilkades juga berjalan kondusif tanpa ada konflik dari masing-masing calon kades yang kalah.

Arianto mengungkapkan, jika ada gugatan terhadap hasil penetapan kepala desa baru itu, bisa dengan menyiapkan waktu selama 3 hari pasca perhitungan hasil suara. Tanggal 15-17 September 2022. Selebihnya tidak akan diterima atau tidak direspon, terkecuali akan menyampaikan gugatan ke pihak lain, misalnya mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Kalau untuk kepanitiaan desa, kecamatan maupun kabupaten itu batasnya hanya tiga hari,” ungkapnya.

Diketahui, kepala desa baru akan segera dilantik oleh Bupati Kukar pada 14 Oktober 2022 mendatang dan dilakukan secara serentak.

“Iya serentak, tapi mekanisme apakah di satu tempat atau beda tempat ini masih kita sesuaikan dengan keadaan nanti,” tandasnya. (Jat/Adv/Kominfo Kukar)