Samarinda, reviewsatu.com – Gugatan citizen lawsuit yang dilakukan 7 warga Balikpapan terhadap pemerintah mendapat perhatian serius DPRD Kaltim. Surat panggilan dari Pengadilan Negari (PN) Balikpapan itu sudah diterima lembaga legislatif tersebut pada 11 Agustus 2022.
Jumat (19/08/2022) pagi, Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemprov Kaltim yang diwakili Biro Hukum Setdaprov. Mereka membahas gugatan warga yang menuntut proyek infrastruktur di simpang Muara Rapak Balikpapan yang hingga kini belum terwujud.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin menerangkan, warga melakukan gugatan terhadap enam pihak. Yaitu Gubernur Kaltim (tergugat pertama), Ketua DPRD Kaltim (tergugat kedua), wali kota Balikpapan (tergugat ketiga), Ketua DPRD Balikpapan (tergugat keempat), Menteri Perhubungan (tergugat kelima) dan Menteri PUPR (tergugat keenam).
Dalam RDP itu Biro Hukum Pemprov mengaku akan menyiapkan jawaban sanggahan terkait tuduhan yang dilayangkan warga Balikpapan mengenai proyek di simpang Muara Rapak. Yakni dugaan kelalaian Gubernur dan DPRD Kaltim yang dianggap tidak memprioritaskan anggaran pembangunan jalan yang menjadi tuntutan warga itu.
“DPRD Kaltim akan memertimbangkan menggunakan jasa pendampingan pengacara negara untuk menghadapi gugatan warga tersebut,” kata Jahidin.
Tapi sebelumya, DPRD akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinan dewan terkait upaya itu. Termasuk berkoordinasi dengan pihak pemprov dalam hal ini biro hukum.
Kata Jahidin, DPRD dan Pemprov Kaltim kini dikebut oleh waktu. Pasalnya, Selasa (23/8/2022) mendatang akan digelar sidang perdana di PN Balikpapan. “Nanti DPRD Kaltim akan berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk siapkan langkah strategi dan materi untuk menyikapi gugatan,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, surat gugatan warga Balikpapan tersebut sudah masuk PN Balikpapan pada 22 Juli 2022. Dilakukan oleh Pusat Bantuan Hukum Peradi Kota Balikpapan sebagai kuasa hukum dari 7 penggugat.
Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah SH MH, sebagai kuasa penggugat, mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi sebelumnya kepada pihak terkait. Yakni Pemkot Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, bahkan hingga Kementerian pada awal Februari 2022. Karena hingga saat ini tidak ada langkah konkret dan upaya penyelesaian kecelakaan menahun di simpang Muara Rapak, maka Peradi Balikpapan mewakili 7 warga tersebut melayangkan surat gugatan ke PN Balikpapan.
Menurutnya, gugatan ini disebut sebagai Gugatan Warga Negara lantaran tidak terkait dengan kepentingan orang per orang. Tapi, kata dia, ini sudah menjadi persoalan warga secara umum agar peristiwa kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak tidak terjadi lagi. Karena jelas ini mengancam siapa saja warga yang kerap melintas di jalan itu.
Sebetulnya, kata dia, tuntutan warga itu sederhana. Yakni adanya upaya konkret pemerintah dalam melakukan langkah antisipasi. “Selama ini kan hanya statement-statement saja. Tidak ada langkah konkret. Tidak ada upaya penganggaran baik di Pemkot Balikpapan atau pun di Pemprov Kaltim,” terangnya. (boy/R1)