Jatam Minta KPK Turun Tangan Atasi Persoalan Pertambangan di Kaltim

jatam kaltim lubang tambang
Jatam Kaltim meminta KPK turun tangan atasi persoalan pertambangan di Kaltim. (dok)

Samarinda, reviewsatu.com – Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang meminta KPK turun tangan menangani persoalan pertambangan di Bumi Etam.

Menurut Darma, sapaan akrabnya kasus lubang tambang di Kaltim ini sudah terbilang darurat  sehingga perlu ditangani dari hulu hingga ke hilir. Rupa-rupanya perihal pertambangan di Kaltim juga menjadi catatan dari Badan Pemeriksa Kuangan  (BPK) RI.

Dari catatan BPK nilai jaminan tambang yang dikuasai Pemprov Kaltim pada tahun anggaran 2021 seniai Rp 1,147 triliun. Tapi sebelum itu Pemprov Kaltim mengklaim telah menyerahkan dana jaminan reklamasi (jamrek) kepada pemerintah pusat senilai hampir Rp 2 triliun. Namun menurut catatan BPK, bisa saja nominal yang diserahkan kepada pemerintah pusat itu keliru.

Baca Juga  Asti Mazar: Lacal Market Memotivasi Pemuda Kutim

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang pun menanggapi hasil temuan BPK tersebut. Yang mengejutkan juga ternyata Pemprov Kaltim tidak memiliki data jumlah void (lubang bekas tambang) dan reklamasi IUP yang sudah berakhir.

“Pengawasan hanya bulaan saja, di lapangan justru ada data yang tidak sesuai dengan yang disampaikan,” kata Darma.

Masih dari catatan LHP tadi, BPK juga melampirkan tiga masalah pokok pertambangan di provinsi yang katanya kaya akan sumber daya alamnya ini. Pertama, ada dugaan perusahaan dengan jamrek kadaluwarsa justru meninggalkan bekas tambang tanpa direklamasi. Nilainya adalah Rp 1,726 triliun. Kedua, lubang tambang yang tidak ditutup seluas 11,38 hektare (ha). Ketiga, dugaakn penambangan pada area yang tidak berizin seluas 168,9 ha.

Baca Juga  Dosen: Jangan Ada Dusta Soal CSR PT Bayan, Mahasiswa: Kami Siap Aksi

BPK mencatat ada potensi kerugian terkait jaminan pertambangan yang telah habis masa berlakunya senilai Rp 1,726 triliun. Kemudian potensi jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp 593.851.268,47, potensi jaminan kesungguhan hilan sebesar Rp 1.074.560.478,62 dan bunga jaminan yang digunakan kabupaten/kota senilai Rp 87.231.510,24.

“Temuan BPK ini sudah menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut. Kita desak KPK untuk ke Kaltim temukan tindak pidana korupsi akibat praktik pertambangan, pengabaian tidak jalankan kewajiban jamrek dan pasca tambang,” tegas Darma lagi. (boy)