Berita  

Jalan Rusak di Kalimantan Timur Akibat Perda Mandul

Jalan Rusak di Kalimantan Timur

Samarinda, reviewsatu.com – DPRD Kalimantan Timur mulai menyoroti kondisi jalan poros di beberapa titik yang rusak parah. Biang keladinya diduga truk-truk besar bermuatan sawit dan batu bara.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengatakan bahwa persoalannya ada di peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang jalan. DPRD Kaltim, kata dia, akan merevisi perda jalan tersebut yang dianggap mandul.

Selain itu, menurut Sarkowi, sosialisasi perda jalan tersebut juga belum maksimal. Perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit banyak yang tidak tahu. “Berarti perda ini memang perlu disosialisasikan,” katanya.

Ia juga menganalisa beberapa kelemahan perda tentang jalan itu. Antara lain teknis pelaksanaan. Penanganan jalan ini tidak melulu menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kaltim. Tapi juga Dinas Perhubungan yang bertugas mengatur lalu lintas.

Baca Juga  14 Pejabat Tinggi Pratama Kaltim Dilantik, Kadis ESDM Diganti Mantan Kadis Peternakan

Selain itu, ada juga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bertugas mengawasi IUP-IUP yang beroperasi; Dinas Perkebunan dan Kehutanan yang bertanggungjawab terhadap perusahaan kelapa sawit. Mereka ini perlu mengatur kerja secara kelembagaan.

Kelemahan lain, kata dia, bentuk kerja sama antar stakeholder. Instansi mana yang bersiap menginisiasi pertama kali?.

Yang paling penting, Perda Jalan tersebut tidak ada penerapan sanksi. Baik sanksi administrasi atau pun pidana. “Perda ini mengatur yang legal, tambang perusahaan kelapa sawit yang legal”. 

Sarkowi juga menyoroti tentang tumpang tindih status jalan. Karena kewenangan perda hanya mengatur jalan provinsi, maka ia bersama rekan-rekannya berencana berkonsultasi ke Kemendagri. Meminta masukan apakah perda bisa juga mengatur jalan selain milik provinsi. Seperti jalan di kabupaten/kota atau nasional.

Baca Juga  Asti Harapkan Kwarcab Pramuka Kutim Jadi Generasi Muda Tangguh dan Inovatif

“Karena perda ini masih belum mencakup banyak, makanya pemerintah agak ragu membuat Pergub,” imbuhnya.

Sementara itu koleganya, Ekti Immanuel, sesama anggota Komisi III DPRD, mengatakan bahwa pekan ini DPRD Kaltim akan berkonsultasi ke Kemendagri perihal perda tersebut. Ia mengakui banyak jalan di kabupaten/kota yang terdampak lintasan truk batu bara dan kelapa sawit ini.

“Seperti Kubar-Kukar, Bontang-Kutim-Berau, ini paling rusak parah,” sebut Ekti.

Sebetulnya, permohonan revisi perda jalan tersebut datangnya dari Pemprov Kaltim. Mereka meminta dibuatkan perda yang mengatur jalur khusus untuk truk hauling batu bara dan kelapa sawit. (nomorsatukaltim.com/ R1)