KUTAI KARTANEGARA, reviewsatu.com — Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, meminta pemerintah daerah menata ulang penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi pegawai yang bertugas jauh dari domisili dan keluarganya.
Penataan tersebut dinilai penting untuk meringankan beban biaya hidup pegawai, terutama mereka yang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi, sewa tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari.
Hal itu disampaikan Ahmad Yani setelah pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait penempatan PPPK optimalisasi bersama DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
Ahmad Yani mengatakan, DPRD akan menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kukar melalui surat kepada Bupati. Harapannya, pemerintah daerah dapat mencari solusi agar penempatan pegawai lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
“Kami mengharapkan ada solusi perbaikan. Bagaimana PPPK ini bisa bekerja lebih dekat dengan keluarga dan domisilinya, sehingga mereka bisa lebih sejahtera, bekerja dengan baik, dan ikut membangun daerah,” ucap Ahmad Yani.
Menurut ahmad Yani, penataan ulang penempatan pegawai dimungkinkan melalui kebijakan pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, kebutuhan organisasi, serta ketersediaan formasi di masing-masing perangkat daerah.
Ia menegaskan, usulan tersebut bukan berarti seluruh PPPK harus dipindahkan ke Tenggarong. Pemerintah daerah diharapkan mempertimbangkan lokasi kerja yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau keluarga pegawai.
Sebagai contoh, pegawai yang saat ini bertugas di wilayah yang jauh dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan di kecamatan lain yang lebih dekat, sepanjang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan kepegawaian.
“Bukan berarti semuanya harus dipindahkan ke Tenggarong. Maksudnya, cari kecamatan atau perangkat daerah terdekat yang memungkinkan mereka bekerja lebih dekat dengan domisili dan keluarga,” ujarnya.
Ahmad Yani menawarkan dua opsi untuk mengatasi persoalan penempatan PPPK. Opsi pertama adalah melakukan penataan ulang lokasi kerja agar pegawai tidak harus menanggung beban perjalanan dan biaya hidup yang terlalu besar.
Menurut dia, penghasilan yang diterima sebagian pegawai perlu dipertimbangkan bersama biaya operasional yang harus mereka keluarkan untuk menjalankan pekerjaan di lokasi penugasan.
Jika penataan ulang tidak memungkinkan dilakukan, opsi kedua adalah mempertimbangkan pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan bagi PPPK yang menghadapi beban biaya hidup tinggi akibat penempatan kerja.
“Kalau memang tidak bisa dipindahkan, opsi lainnya adalah memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan bagi mereka yang memang berat untuk melanjutkan hidup karena biaya operasionalnya besar,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mengkaji kedua opsi tersebut secara cermat agar kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan organisasi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Ahmad Yani menilai, kesejahteraan pegawai perlu menjadi perhatian karena tujuan mereka bekerja adalah memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga. Jika biaya bekerja terlalu besar dibandingkan penghasilan yang diterima, kondisi tersebut dikhawatirkan membebani pegawai. (Rahmat)










