DPRD Kaltim Minta Izin Galian C Dipermudah, Regulasi Dipegang Pemerintah Pusat

Tambang pasir yang berada di wilayah Samarinda. (Mayang)

SAMARINDA, reviewsatu.comKomisi III DPRD Kaltim menyoroti rumitnya perizinan tambang galian C, yang dinilai menghambat pasokan material untuk pembangunan di berbagai daerah. 

Persoalan tersebut, menjadi perhatian di tengah kebutuhan batu andesit, pasir, batu gunung, dan tanah uruk yang terus meningkat. Sementara material-material tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung proyek pembangunan pemerintah maupun swasta.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Samsun, mengatakan  proses perizinan yang panjang dan biaya yang tinggi membuat banyak pelaku usaha kesulitan memperoleh legalitas.

“Galian C itu termasuk batu andesit, pasir, kemudian tanah uruk. Itu untuk pembangunan di daerah sangat dibutuhkan sekali. Tetapi perizinannya rumit,” ungkap Samsun, Senin 15 Juni 2026.

Ia menjelaskan, biaya yang harus disiapkan saat mengurus izin tergolong besar. Salah satu komponen yang menjadi beban pelaku usaha, ialah kewajiban membayar jaminan reklamasi  (jamrek).

Menurut Samsun, besaran jamrek mencapai Rp150 juta per hektare. 

Nominal tersebut harus dibayarkan untuk lima tahun sekaligus di muka. Ketentuan tersebut berlaku sama, baik untuk lahan berukuran kecil maupun luas.

“Untuk mengurus perizinan baik satu hektare atau seribu hektare sama. Harus membayar biaya jamrek Rp 150 juta per hektare dan harus lima tahun dibayar di depan.”

“Kalau mau mengurus tambang pasir atau galian batu gunung, kurang lebih harus membayar sekitar Rp 650 juta per hektare,” ujarnya.

Selain biaya yang besar, waktu pengurusan izin juga dinilai terlalu lama. 

Samsun menyebut, proses perizinan dapat memakan waktu hingga 450 hari atau lebih dari satu tahun. Ia menilai, kondisi tersebut membuat banyak pelaku usaha lokal kesulitan masuk ke sektor penyediaan material konstruksi. 

Padahal, kebutuhan terhadap pasir dan batu terus meningkat seiring pelaksanaan proyek pembangunan di berbagai daerah.

Menurut Samsun, proyek pemerintah maupun swasta memerlukan pasokan material secara berkelanjutan. Di sisi lain, jumlah tambang yang telah memiliki izin resmi masih sangat terbatas.

“Bangunan dan proyek-proyek, baik pemerintah maupun swasta, sangat membutuhkan pasir dan batu gunung. Pertanyaannya, sekarang yang resmi mana? Hampir tidak ada karena untuk melegalkan usaha itu sulit sekali,” ujarnya.

Samsun menilai, persoalan tersebut tidak lepas dari regulasi yang masih dikendalikan pemerintah pusat. 

Meskipun sebagian kewenangan telah diserahkan ke daerah, aturan utama terkait perizinan tetap berada di tingkat nasional.

“Memang hari ini diserahkan ke daerah, tetapi regulasinya tetap dipegang pusat. Ini yang menyulitkan,” sebutnya.

Ia mencontohkan, aktivitas penambangan batu gunung yang selama ini memasok kebutuhan pembangunan di Samarinda dan wilayah sekitarnya. Menurutnya, tidak sedikit lokasi penambangan yang beroperasi tanpa izin resmi karena sulitnya proses legalisasi.

“Coba lihat yang sering dijumpai. Batu gunung di kawasan Samarinda Seberang dekat RS Abdul Moeis misalnya. Ada izinnya atau tidak? Tetapi kalau ditutup, kita mau dapat batu dari mana?”

Politisi PDIP itu menegaskan, kebutuhan material konstruksi tidak bisa dihentikan. Batu andesit, batu gunung, dan pasir merupakan bahan utama dalam pembangunan jalan, gedung, permukiman, maupun berbagai proyek infrastruktur lainnya.

“Kita perlu batu andesit, batu gunung, pasir untuk bangunan. Kalau tidak boleh digali, kemudian kita bangun pakai apa?” ucap Samsun.

Dikatakan Samsun, pendekatan pembinaan lebih tepat dibanding penutupan secara menyeluruh. Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan, dan pengawasan agar aktivitas penambangan tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun konflik penggunaan lahan.

Sehingga masyarakat tetap berproduksi sesuai kemampuan dan kapasitas yang dimiliki. Namun pemerintah daerah cukup memberikan pembinaan supaya tidak melanggar aturan lingkungan, tidak terjadi tumpang tindih lahan, dan tidak berbenturan dengan kepentingan lain. 

Samsun juga menilai, penertiban tambang ilegal akan lebih efektif apabila tersedia alternatif usaha yang telah mengantongi izin resmi. Saat ini, kondisi tersebut belum terjadi, karena proses legalisasi masih dianggap terlalu sulit. 

“Kalau semua resmi tentu enak. Yang ilegal bisa ditutup karena ada alternatifnya. Ini yang resmi tidak banyak, kemudian yang tidak resmi mau ditutup semua, kita dapat pasir dari mana, kita dapat batu dari mana?” tanyanya. 

Komisi III DPRD Kaltim pun berencana membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat. Dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta penjelasan. Sekaligus mendorong penyederhanaan regulasi perizinan galian C, kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Ia berharap,regulasi yang lebih sederhana dapat mendorong bertambahnya jumlah tambang legal di Kaltim. 

Sekaligus menjaga pasokan material konstruksi untuk mendukung pembangunan yang terus berlangsung di daerah. (*/may)