Penerapan work from home (WFH) ASN di Kaltim masih menimbulkan kekhawatiran. Beberapa kepala daerah tercatat ada yang sudah mulai menerapkan kebijakan itu. Ada pula yang masih menimbang-nimbang. Betulkah WFH ini bisa efektif mengurangi konsumsi BBM dan penghematan anggaran?
reviewsatu.com – KEBIJAKAN work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk Apratur Sipil Negara (ASN) yang dicanangkan pemerintah pusat dalam merespons situasi global, terutama naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) akibat dari perang di Timur Tengah, masih mengkhawatirkan sejumlah kalangan.
Kebijakan ini dinilai membutuhkan evaluasi ketat agar tidak berdampak pada kinerja layanan publik dan dapat efektif dalam mengurangi konsumsi BBM dan efisiensi anggaran pemerintah.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, seperti diberitakan beberapa waktu lalu menegaskan, keberhasilan WFH sangat bergantung pada sistem pengawasan berbasis kinerja.
“Ketika budaya kerja masih bergantung pada perintah atasan dan belum mandiri, WFH berpotensi menurunkan produktivitas karena ASN bisa terdistraksi pekerjaan domestik,” ujarnya dikutip dari Beritasatu, Sabtu, 11 April 2026.
Oleh karena itu perlu adanya penerapan standar kerja yang jelas dengan indikator berbasis output. Selain itu, diperlukan sistem monitoring terukur, seperti timesheet serta pertemuan daring secara rutin. Menurutnya, tanpa mekanisme tersebut, efektivitas WFH akan sulit diukur secara objektif.
Ia memandang perlu kajian yang lebih dalam untuk memastikan apakah penghematan yang dihasilkan benar-benar signifikan terhadap APBN maupun APBD.
“Jangan sampai hanya asumsi biaya listrik berkurang, tetapi tidak berdampak nyata secara fiskal,” katanya.
Agustinus juga menyoroti potensi penyalahgunaan kebijakan, terutama jika WFH diterapkan mendekati akhir pekan. ASN berpotensi memanfaatkan WFH untuk pekerjaan sampingan.
“Perlu ada evaluasi berkala dengan 4 indikator utama, yakni capaian target kerja, ketepatan waktu, kualitas hasil, serta partisipasi dalam aktivitas digital,” jelansya.
Tanpa pengawasan ketat dan evaluasi berbasis data, kebijakan WFH berisiko tidak optimal dalam mendukung kinerja ASN maupun kualitas pelayanan publik.
Penerapan WFH bagi ASN di daerah, seperti di Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini masih belum jelas. Kebijakan tersebut masih dikaji secara matang dengan mempertimbangkan berbagai potensi dampak di lapangan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengaku belum sepenuhnya yakin untuk menerapkan skema kerja tersebut, khususnya jika diberlakukan setiap hari Jumat. Ia menilai, kondisi sosial dan kebiasaan masyarakat lokal menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan.
Menurutnya, ada kekhawatiran bahwa kebijakan WFH justru dimanfaatkan oleh sebagian pegawai untuk kepentingan pribadi di luar pekerjaan. Hal ini dinilai berpotensi menurunkan efektivitas pelayanan publik yang seharusnya tetap berjalan optimal.
“Saya melihat kalau hari Jumat itu disuruh WFH, bagi orang Kutai Timur itu bahaya. Nanti bukan di rumah, tapi ada di Pulau Miang atau sebagainya. Nah, itu bahayanya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari penerapan WFH sebenarnya adalah untuk meningkatkan efisiensi kerja, termasuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta beban mobilitas harian pegawai.
Namun demikian, manfaat tersebut hanya akan tercapai apabila ASN benar-benar menjalankan tugasnya dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu kerja untuk aktivitas lain di luar tanggung jawabnya.
Ardiansyah menyebutkan, hingga saat ini peluang penerapan WFH di Kutai Timur masih berada pada posisi yang belum pasti. Pemerintah daerah masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final.
“Kemungkinan besar fifty-fifty, tidak kita ikuti atau kita buat pengetatan. Betul-betul WFH di rumah, bukan di pasar atau di pantai. Yang dimaksud itu WFH betul-betul standby di rumah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika kebijakan tersebut nantinya tetap diterapkan, maka pengawasan terhadap ASN akan diperketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Pengawasan tersebut dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Pemerintah tidak ingin kebijakan yang seharusnya membawa efisiensi justru berdampak sebaliknya.
RISIKO WFH HARI JUMAT
Selain itu, faktor waktu pelaksanaan juga menjadi pertimbangan serius. Hari Jumat dinilai memiliki potensi risiko lebih tinggi karena berdekatan dengan akhir pekan.
Menurut Ardiansyah, kondisi ini dapat memicu adanya praktik “libur terselubung” bagi oknum pegawai yang ingin memperpanjang waktu istirahat mereka.
“Itu hari Jumat, besoknya Sabtu, besoknya lagi Minggu, ya bahaya itu. Jadi Kutim belum memutuskan untuk mengambil itu atau tidak,” tambahnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pemkab Kutim memilih untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. kebijakan yang diambil nantinya benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan pelayanan publik.
PENGAWASAN KETAT
Sementara itu di Kota Samarinda, Pemerintah Kota resmi menerapkan kebijakan WFH ASN setiap hari Jumat, mulai 17 April 2026. Kendati demikian, Pemkot Samarinda mengaku akan mengawasi secara ketat melalui dashboard real time yang mampu memantau kinerja dan aktivitas pegawai secara langsung.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menerangkan, kebijakan ini dirancang tidak sekadar sebagai penyesuaian pola kerja. Namun, katanya, sebagai langkah terukur yang dilengkapi sistem kontrol digital untuk memastikan efektivitas, disiplin, serta dampak nyata terhadap penghematan energi dan pengurangan emisi di lingkungan pemerintahan.
“Pemkot Samarinda akan menunjukkan kepatuhan terhadap arahan pemerintah nasional untuk melaksanakan WFH satu hari dalam satu minggu, dan kami memilih hari Jumat sebagai waktu pelaksanaannya,” ujar Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Jumat, 10 April 2026 lalu.
Menurutnya, kebijakan ini memiliki 4 tujuan utama yang saling berkaitan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efisien dan ramah lingkungan.
“Tujuan pertama adalah menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan nasional, kedua melakukan penghematan pemakaian BBM, ketiga mengurangi emisi, dan keempat menekan penggunaan kendaraan dinas,” paparnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Samarinda menerapkan skema pembagian kerja dengan komposisi separuh ASN bekerja dari rumah dan separuh lainnya tetap menjalankan tugas dari kantor.
Ia menegaskan, bahwa sektor pelayanan dasar tetap beroperasi penuh dari kantor, termasuk sekolah, puskesmas, rumah sakit, serta sejumlah organisasi perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Unit layanan publik tetap bekerja dari kantor agar pelayanan tidak terganggu dan masyarakat tetap mendapatkan layanan secara optimal,” tegasnya.
Selain itu, pejabat struktural seperti kepala dinas, camat, dan lurah juga diwajibkan tetap berada di kantor guna memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan dengan lancar.
Untuk memastikan kedisiplinan ASN selama menjalankan WFH, pemkot menerapkan sistem absensi berbasis geotagging yang mengharuskan pegawai melakukan presensi sebanyak tiga kali dalam sehari dari lokasi rumah masing-masing.
“Sistem absensi ini terhubung langsung dengan peta untuk memastikan bahwa pegawai benar-benar melakukan presensi dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga memberikan peringatan keras terhadap potensi pelanggaran berupa manipulasi lokasi yang dilakukan oleh ASN demi menghindari kewajiban kerja. “Jika ada yang menggunakan fake GPS atau memalsukan lokasi, maka akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui dashboard yang dikembangkan, pemkot juga mampu menghitung potensi penghematan BBM berdasarkan jarak tempuh harian ASN serta jenis kendaraan yang digunakan. Adapun dashboard ini bisa diakses oleh siapa saja dengan websitenya dashboard-wfh.samarindakota.go.id.
Selain Pemkot Samarinda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dan Pemkab Paser juga sudah mulai menerapkan kebijakan WFH ASN setiap Jumat.
Namun, di balik kebijakan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengingatkan tegas agar ASN tidak menyalahgunakan WFH dengan beraktivitas di luar kepentingan kerja.
Pemkab PPU memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan dukungan transformasi digital yang telah dibangun.
“Diharapkan seluruh ASN tetap disiplin dan kreatif. Tantangan kita adalah membuktikan bahwa meskipun bekerja dari rumah, kualitas pelayanan publik tetap prima dan performa kinerja justru meningkat,” kata Tohar, Selasa 7 April 2026.
Ia menjelaskan, penerapan WFH setiap Jumat diharapkan mampu menekan belanja rutin pemerintah daerah secara signifikan. Penghematan dilakukan mulai dari konsumsi listrik, penggunaan air, hingga efisiensi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas.
Meski demikian, Tohar menegaskan WFH bukan hari libur tambahan, melainkan perpindahan lokasi kerja.
Sementara itu, Pemkab Paser menerapkan WFH ASN setiap Jumat mulai 3 April 2026. Berdasarkan SE Bupati Paser, mekanisme sistem ini ditetapkan sebanyak 50 persen jumlah pegawai dari masing-masing instansi yang melaksanakan WFH.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melakukan penghitungan efisiensi anggaran sebagai bukti penghematan anggaran. Hasil dari efisiensi diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan program prioritas yang berdampak langsung ke masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Liswandi menyampaikan, bahwa WFH tidak diberlakukan untuk intansi yang berhubungan dengan pelayanan, karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Tidak semua dinas WFH, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pelayanan kesehatan atau rumah sakit, Dinas perizinan. Intinya semua dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan,” kata Liswandi, Senin 6 April 2026.
Selain unit layanan, WFH juga tak berlaku bagi Jabatan Tinggi Pratama, jabatan administrator atau setara Eselon III, camat, dan lurah. Lewat sistem WFH ini setiap kepala OPD bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan guna memastikan kinerja pegawai tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pada Jumat 11 April 2026, Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari melakukan monitoring efektivitas hari pertama penerapan Work From Home (WFH) di kompleks perkantoran.
Dari hasil monitoring yang dilakukan, disebut masih perlu disosialisasikan secara masif ke perangkat daerah agar penerapan WFH dapat berjalan sesuai edaran.
“Saya sudah berkeliling di kompleks perkantoran. Memang hari pertama kita melaksanakan ada beberapa perangkat daerah yang masih belum terlalu mensosialisasikan kepada pegawainya, dan ada yang sudah melaksanakan dengan baik,” kata Ikhwan Antasari.
Selain itu Wabup juga menekankan para ASN yang melaksanakan WFH benar-benar melaksanakan WFH sesuai surat edaran. Utamanya ditekankan mengenai Surat Edaran Bupati Paser pada nomor 2 poin F.
Poin itu menyebutkan jika ada ASN yang tidak bisa dihubungi dan tidak melaksanakan tugas yang diberikan maka dapat mempengaruhi penilaian kinerja bulanan pada SKP baik pada hasil kerja ataupun perilaku kerja.
“Jangan sampai nanti ketika pegawai WFH ternyata pas dicek lagi mancing,” tegasnya. (*/kia/rul/ari)










