SAMARINDA, reviewsatu.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo akhirnya buka suara menyusul ramainya perbincangan publik terkait mobil operasional Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar.
Isu tersebut memicu perdebatan luas, mulai dari urgensi pengadaan hingga aspek transparansi anggaran daerah.
Dalam siaran langsung “Tanya Jubir KPK” yang ditayangkan melalui akun resmi lembaga antirasuah itu, Budi menyatakan, pihaknya turut mencermati dinamika yang berkembang di ruang publik.
Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari kontrol sosial yang penting dalam sistem demokrasi.
“Isu pengadaan mobil dinas memang ramai di media sosial dan kami juga mengikuti pemberitaannya,” ujar Budi, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan, setiap belanja daerah pada dasarnya harus melalui tahapan perencanaan yang matang, terukur dan berbasis kebutuhan riil organisasi perangkat daerah.
Perencanaan tersebut semestinya dituangkan dalam dokumen anggaran secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, Budi menegaskan, bahwa titik paling krusial dalam persoalan belanja pemerintah justru terletak pada proses pengadaan barang dan jasa.
Tahapan inilah yang kerap menjadi ruang rawan terjadinya penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat dan tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, praktik-praktik seperti pengkondisian pemenang tender, penggelembungan harga (mark-up), penurunan spesifikasi barang (downgrade), hingga manipulasi administrasi merupakan pola klasik yang berulang kali ditemukan dalam berbagai perkara korupsi.
“Pengadaan barang dan jasa sering menjadi salah satu celah terjadinya tindak pidana korupsi. Pengkondisian, penyimpangan, mark-up harga, downgrade spesifikasi, itu semua harus benar-benar dilihat mekanismenya, apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Selain memastikan prosedur berjalan sesuai aturan, Budi juga menyoroti pentingnya kesesuaian antara kebutuhan dan realisasi belanja.
Ia mengingatkan agar pemerintah, baik di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah, tidak terjebak pada pengadaan yang tidak sejalan dengan prioritas.
“Termasuk juga soal kebutuhan. Apakah barang dan jasa yang kita belanjakan sudah betul-betul sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai kebutuhannya A, belanjanya B,” jelas Budi.
Lebih jauh, KPK tidak hanya memantau proses pengadaan, tetapi juga pengelolaan aset setelah barang tersebut digunakan.
Dalam konteks kendaraan dinas, lembaga tersebut melalui fungsi koordinasi dan supervisi terus melakukan pemantauan terhadap penguasaan dan pengembalian aset oleh pejabat.
Budi mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun KPK, masih ditemukan kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pejabat setelah masa jabatannya berakhir.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah karena aset negara tidak kembali dikelola secara resmi.
“KPK melihat dari data yang diperoleh, masih banyak mobil dinas yang dikuasai pejabat sebelumnya dan tidak dikembalikan ke pemerintah daerah. Ini tentu berpotensi merugikan keuangan daerah dan bisa masuk unsur tindak pidana korupsi. Ini harus hati-hati,” terangnya.
Ia menambahkan, pengelolaan aset daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam kesempatan itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.
Jika ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, termasuk pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan mobil dinas, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya.
Partisipasi publik, menurut Budi, menjadi elemen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Keterbukaan informasi dan keberanian melaporkan dugaan pelanggaran akan memperkuat sistem pengawasan yang telah dibangun.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, telah angkat bicara mengenai polemik pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Ia menilai kendaraan yang representatif merupakan bagian dari menunjang tugas kepala daerah, sekaligus menjaga citra dan marwah daerah di hadapan tamu maupun mitra kerja. Apalagi, kata Rudy, Kaltim merupakan penopang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Rudy, penggunaan kendaraan yang layak tidak semata-mata soal kemewahan, melainkan simbol representasi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
“Ini menyangkut kehormatan daerah. Tidak mungkin kepala daerah menggunakan kendaraan yang tidak ala kadarnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut pun memicu beragam respons dari masyarakat. Di satu sisi, ada yang menilai fasilitas penunjang kepala daerah adalah hal wajar sepanjang sesuai aturan.
Terlebih, Rudy mengacu pada Permendagri Nomor 7 tahun 2006. Namun di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai prioritas belanja daerah di tengah berbagai kebutuhan pembangunan yang masih mendesak.
Di tengah perdebatan itu, KPK menegaskan bahwa yang paling utama adalah memastikan setiap rupiah anggaran dibelanjakan secara transparan, sesuai kebutuhan, dan bebas dari praktik korupsi. (*)










