Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser menuai sorotan. Instansi pemerintah itu membangun dan mengelola peternakan ayam petelur sendiri dengan anggaran miliaran. Dalihnya pengendalian inflasi. Tapi, akademisi sebut itu bukan tupoksi dinas. Lalu, dimana peran Perusda?
SUARA itu disampaikan anggota DPRD Paser, Burhanuddin. Ia menyoal Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) paser membangun dan mengelola kandang ayam petelor secara mandiri di Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau.
Diketahui, Disbunak membangun 3 kandang modern yang menampung sebanyak 12.500 ekor ayam petelur.
Burhanuddin yang anggota Komisi II DPRD Paser itu, menganggap kegiatan itu tidak efektif. Padahal, di kabupaten itu sudah ada kelompok ternak dan sudah eksis. Menurutnya, anggaran miliaran itu akan jauh lebih efektif jika digunakan untuk kelompok ternak.
Hal itu dianggap bakal berdampak terhadap ketahanan pangan di daerah agar mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri.
“Dengan anggaran Rp4 miliar kalau digunakan untuk membina kelompok ternak supaya mereka bisa berhasil, ya secara otomatis ketahanan pangan kita di daerah ini kuat,” kata Burhanuddin, Rabu 18 Februari 2026 lalu.
Menurutnya, jika Disbunak berdalih dari adanya penugasan pimpinan daerah terkait pengendalian inflasi, maka dalam pengelolaan semestinya tak harus melalui dinas.
Burhanuddin menghawatirkan jika peternakan ayam petelur dikelola mandiri oleh dinas bisa berpotensi tidak memperoleh hasil yang maksimal.
“Enggak ada perintahnya itu dari Disbunak yang mengelola soal peternakan ayam petelur itu, seharusnya dibuat seperti apa programnya bisa berjalan tanpa harus dari dinas yang kelola,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono berpendapat lain. Menurutnya, tak masalah jika dinas mengelola sendiri ternak ayam petelur. Justru, kata dia, pengelolaan secara mandiri dilakukan agar dinas punya peran langsung dalam mengintervensi pasar terhadap pengendalian inflasi pangan.
“Enggak ada masalah, itu hanya bagian dari evaluasi. Terus terang kalau tidak dari kita sendiri (kelola), peran kita tidak bisa mengontrol harga,” kata Djoko.
Dia menjelaskan, bahwa tujuan dalam pengelolaan ayam petelur sudah jelas bukan untuk memperoleh keuntungan, namun penugasan untuk pengendalian inflasi, menjaga pasokan dan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Secara regulasi itu kan enggak ada juga aturan yang tidak memperbolehkan, pendapatannya kan juga disetor ke kas daerah,” ujarnya.
Dalam kurun satu tahun berproduksi, pendapatan dari peternakan ayam petelur yang disetor ke kas daerah mencapai Rp1,6 miliar.
Pendapatan itu masuk dalam pendapatan lain-lain daerah yang sah, bukan masuk dalam bagian dari pendapatan retribusi yang mendapat bagian upah pungut sebesar 5 persen.
“Kami tidak mencari keuntungan, karena bisa aja disetor menjadi retribusi daerah itu kita mendapat upah pungut, tapi kan tidak kita lakukan,” terangnya.
BUKAN TUPOKSINYA
Terkait hal itu, Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Purwadi Purwoharsojo, berpandangan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) yang berperan sebagai eksekutor kebijakan dalam membantu kepala daerah semestinya paham akan tupoksinya.
“OPD itu kan tugasnya membantu mem-back up kepala daerah. Itu dipelajari tupoksinya supaya tidak salah arah,” kata Purwadi, Sabtu 21 Februari 2026.
Dengan demikian, ia mempertanyakan regulasi yang memberbolehkan dinas untuk mengelola usaha secara mandiri, karena hal itu dianggap justru di luar tupoksi perangkat daerah.
Peran Disbunak Paser dalam mengelola peternakan ayam dianggap seolah mengabaikan peran dari Perusahan Umum Daerah (Perusda).
“Harus ditemukan aturan yang mengatakan mereka (Disbunak Paser) boleh berbisnis (mengelola peternakan ayam petelur),” tuturnya.
Idealnya, kata Purwadi, pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran lembaga ekonomi, seperti koperasi hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan di-back up oleh Perusda yang bisa bermitra dengan pihak ketiga.
Sementara peran dari OPD hanya berupa pembinaan, monitoring dan evaluasi dari target-target kinerja sesuai program pemerintah daerah yang ada.
“Harusnya Disbunak memperkuat lembaga ekonomi, dari tinggkat desa sampai kabupaten melalui pelatihan, pendampingan sampai membantu akses modal ke perbankan,” jelasnya.
Begitupun peran dari Perusda, menurutnya jika diberi kewenangan dalam mengelola usaha harus dikerjakan dengan profesional.
“Untuk perusda jika dikasih kewenangn harus profesional dalam pengelolaan supaya transparan, dan benar-benar berpengaruh terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.
Disinggung mengenai alasan dari Disbunak mengelola ternak ayam yang bertujuan dalam menjalankan program prioritas yang berdampak terhadap pengendalian inflasi.
Hal itu dianggap sudah semestinya menjadi tugas pemerintah daerah dalam mengintervensi harga pasar, bukan terjun sebagai pelaku usaha yang mengambil peran dari masyarakat.
“Tugas merka tetap mengintervensi harga. Caranya mengalokasikan APBD untuk subsidi, tugasnya hanya dalam bentuk kebijakan. Itu kan padahal ada TPID (Tim Pengelola Inflasi Daerah) juga,” katanya.
Purwadi khawatir jika ruang dinas atau perangkat daerah bergerak bebas dalam berbisnis, akan berdampak terhadap tugasnya yang tidak terlaksana dengan baik.
“Khawatirnya tugas mereka itu bisa tak terlaksana dengan baik, fokusnya lain. Jadi dikembalikan ke tupoksinya,” pungkasnya. (*/rul/dwa)










