E-Katalog Lokal: Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan di Desa

Sosialisasi E-Katalog Lokal oleh DPMD Kukar bersama UKPBJ Kukar.

Kukar, reviewsatu.com – Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menggelar sosialisasi E-Katalog Lokal pada Senin (5/8/2024) di Kantor Bappeda Kukar. Acara ini dihadiri oleh kepala desa dan lurah se-Kukar dengan Naryono, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kukar, sebagai narasumber.

Naryono memaparkan bahwa E-Katalog Lokal adalah alat penting untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Salah satu tantangan besar dalam pengadaan barang dan jasa adalah risiko penyalahgunaan wewenang. Dengan E-Katalog Lokal, kita dapat meminimalisir risiko ini melalui sistem yang transparan dan dapat diaudit,” kata Naryono.

Ia menambahkan bahwa sistem ini memungkinkan pencatatan semua tahapan pengadaan secara elektronik.

“Semua keputusan dalam proses pengadaan dapat dilacak dan diaudit, memudahkan pengawasan dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” jelasnya.

E-Katalog Lokal didasarkan pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Arianto, Kepala DPMD Kukar, memberikan apresiasi atas inisiatif ini dan berharap semua perangkat desa dapat memanfaatkannya.

“Kami berharap E-Katalog Lokal akan mendukung pengelolaan keuangan desa yang lebih baik dan transparan. Penting bagi perangkat desa untuk memanfaatkan platform ini secara optimal,” ujar Arianto.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan untuk memastikan implementasi yang sukses dari E-Katalog Lokal di desa-desa Kukar. (*)