PENAJAM PASER UTARA – Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU akan masuk wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara kini sedang menyelesaikan kelengkapan yang diperlukan untuk pemekaran kecamatan.
Sebab, sebuah kabupaten minimal harus memiliki 5 kecamatan. Dengan diserahkannya Kecamatan Sepaku, pemkab akan melakukan pemekaran.
Teranyar, Pemkab PPU telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD terkait evaluasi dan perkembangan terbaru perihal pemekaran kecamatan.
“Akan ada lima kecamatan yang akan dibentuk dalam pemekaran di Kabupaten PPU,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda), Nicko Herlambang, diwawancarai usai RDP di DPRD PPU, Selasa (18/3/2025).
Katanya dasar untuk dilakukan pemekaran kecamatan telah dipaparkan kepada anggota legislatif.
Yakni berdasarkan kajian yang disusun oleh internal bidang pemerintahan dan perkembangan terbaru dari hasil penyusunan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Dalam pemekaran nantinya Kecamatan Penajam dan Babulu masing-masing akan dimekarkan menjadi dua kecamatan, sedangkan Kecamatan Waru tetap satu,” jelasnya.
Untuk jumlah kecamatan pemekaran untuk pembentukan kabupaten harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan. Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pembentukan daerah.
“Harapan kami pasca IKN nanti dan PPU sebagai wilayah teritorial tetap memiliki jumlah kecamatan yang sesuai regulasi undang-undang,” terangnya.
Usai dilakukan RDP dengan DPRD, direncanakan pihak Pemkab akan bertolak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April mendatang. Hal ini guna terdapat kebijakan dari pemerintah pusat untuk percepatan pemekaran kecamatan di Benuo Taka.
“Sesudah lebaran rencananya kami akan ke Kemendagri menyampaikan data-data kajian dasar untuk pemekaran kecamatan,” tutup Nicko. (adv/nos/R1)