PENAJAM, REVIEWSATU – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat realisasi penyerapan anggaran.
BKAD telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh OPD untuk melakukan percepatan realisasi. Dimana tenggat waktu batas akhir Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) medio Desember 2024.
“BKAD sudah menerbitkan surat edaran terkait langkah-langkah akhir tahun, yakni batas akhir pencairan 20 Desember,” kata Kepala BKAD Kabupaten PPU, Muhajir, beberapa hari lalu.
Jika hingga 20 Desember nanti OPD tak mengajukan SPM-LS maka tidak akan dibayarkan, dan menjadi utang pada tahun berikutnya. Oleh karena itu, Muhajir meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mempercepat progres. “Ini yang kami khawatirkan, jangan sampailah ada utang,” terang Muhajir.
Untuk diketahui, secara komulatif realisasi serapan anggaran OPD di Benuo Taka masih di angka 63 persen. Dimana hampir semua instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU telah mencapai persentase 60 persen.
Dikatakan Muhajir, jika sebenarnya terdapat kendala dalam realisasi. Seperti saat ini masih ada dinas yang tengah melakukan pengerjaan fisik, material yang sulit, kemudian sulitnya mencari pekerja.
Ia menuturkan, identifikasi-identifikasi itu telah dibahas bersama kepala atau perwakilan seluruh OPD.
“Ada progresnya pengerjaan di lapangan seperti PJU (Penerangan Jalan Umum) Dishub (Dinas Perhubungan) serta pembangunan Puskesmas Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Ia mengharapkan dalam beberapa hari ke depan atau sebelum batas akhir SPM-LS, realisasi pembayaran pencairan 95 persen. “Itu berdasarkan perhitungan kami dengan rekonsiliasi belanja sampai 31 Desember,” pungkas Muhajir. (adv/nos/one)