KUKAR, reviewsatu.com – Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berencana meningkatkan program Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk mempublikasikan kinerja mereka secara lebih transparan.
Program ini bertujuan memperluas aksesibilitas dan meningkatkan layanan informasi hukum bagi masyarakat dan pemangku kebijakan di daerah. JDIH menjadi platform penting yang memuat dokumen hukum seperti peraturan daerah (perda) dan kebijakan lainnya yang disusun oleh DPRD.
“Hasil rapat yang dapat dipublikasikan akan dirangkum, kemudian diunggah ke JDIH,” ujar Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan.
Ia menambahkan bahwa inovasi ini juga akan mencerminkan isu-isu yang masih menjadi perjuangan masyarakat.
“Dengan cara ini, masyarakat dapat mengetahui apa saja yang masih menjadi perhatian DPRD,” jelasnya.
Seiring perkembangan teknologi yang pesat, kebutuhan masyarakat akan informasi cepat dan akurat semakin meningkat. Sekretariat DPRD Kukar menyadari bahwa pembaruan pada JDIH sangat penting untuk memenuhi ekspektasi masyarakat dan meningkatkan keandalan layanan platform tersebut.
“Kebutuhan informasi terus berkembang. JDIH harus dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan para pemangku kebijakan,” tambah Ridha.
Menurutnya, transparansi dan pembaruan ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
“Ini juga bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik dalam bidang informasi hukum,” ungkapnya.
Inovasi pada JDIH ini dijadwalkan mulai diimplementasikan tahun mendatang. Saat ini, fokus utama Sekretariat DPRD Kukar masih tertuju pada penyelesaian berbagai kegiatan prioritas di tahun 2024.
“Inovasi ini akan menjadi program kami di tahun depan,” katanya.
Ridha mengakui bahwa kesibukan dengan berbagai agenda DPRD membuat rencana tersebut belum dapat terealisasi di tahun ini.
“Tahun ini belum sempat karena banyaknya kegiatan. Tapi kami pastikan siap untuk 2025,” imbuhnya. (*/adv)