PENAJAM, REVIEWSATU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyosialisasikan transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). LKD ini memiliki cakupan yang lebih luas, yakni 6 Standar Pelayanan Masyarakat (SPM).
Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Sosial Budaya dan Masyarakat DPMD Kabupaten PPU, Zulbair Amin mengatakan, pada tahun ini masih pada tahap penyuluhan dengan menyasar kader-kader Posyandu di masing-masing kelurahan.
Memberikan pemahaman mengenai transformasi sebagai LKD dengan tambahan kinerja 6 bidang SPM. Sehingga untuk realisasi mulai aktif diperkirakan 2025 nanti.
“Kami berikan dan satukan pemahaman dengan kader-kader di lingkungan kelurahan atau desa mengenai transformasi Posyandu,” kata Zulbair Amin, Senin (7/10/2024).
Transformasi Posyandu jadi penanda cakupannya bakal semakin luas dalam menyasar pelayanan kepada masyarakat. Tak hanya lagi sekadar dikenal fokus pada kesehatan, khususnya bagi bayi maupun balita.
Adapun 6 bidang SPM itu meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum lingkungan masyarakat (Trantibum linmas), serta sosial.
Zulbair menyebut, dalam 6 bidang SPM ini masing-masing berada di kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda. Seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Perumahan Kawasan dan Pertanahan (Disperkimtan), Dinas Sosial (Dinsos), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Untuk komunikasi dengan masing-masing bidang teknis di OPD terkait telah dilakukan perihal transformasi Posyandu,” sambungnya.
Saat pembahasan internal itu tak hanya dengan 6 OPD terkait, namun juga mengikutsertakan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) perihal anggaran.
Termasuk dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten PPU mengenai pelaksanaan kegiatan.
Ia bilang, sampai saat ini masih tahap sosialisasi. Di mana menyasar Kecamatan Penajam, Waru, Sepaku dan Babulu.
“Memang secara regulasi itulah yamg kami tunggu dari (pemerintah) pusat, bagaimana aturan mainnya atau pelaksanaannya. Sebab, saat rapat internal dengan bidang-bidang dari OPD terkait masih bingung khususnya program nantinya masuk instansi mana. Karena dikhawatirkan jika belum ada penunjuk teknis (Juknis) dikhawatirkan nantinya malah terjadi dobel atau tumpang tindih anggaran,” terangnya.
Dirinya menuturkan, transformasi Posyandu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2014.
“Pertanyaan dari teman-teman OPD itu kurang lebih arahnya mau ke mana, dan itu jadi masukan. Apalagi aturannya sudah ada sejak 2014. Mungkin kali ini lebih dipertajam, diperdalam lagi secara lingkupnya,” tutur Zulbair.
Selain bimbang karena melibatkan banyak OPD, di sisi lain juga terjadi gesekan dengan pemerintah desa (Pemdes). Pasalnya, pemdes juga punya jalur usulan salah satunya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangun (Musrenbang). Apalagi jika berangkat alur pelaporan dari Posyandu, yakni lebih dulu memverifikasi dan melaporkan ke pemerintah desa ataupun kelurahan, kemudian berlanjut ke OPD.
“Nah ini juga jadi pertanyaan, sistemnya bagaimana disposisi yang mengerjakan bagaimana. Laporan dari yang diajukan langsung dikerjakan, atau ditampung dulu dan melihat yang mana lebih skala prioritas. Kedepannya akan ada tindak lanjut dari sosialisasi yakni terkait regulasi. Namun pastinya transformasi Posyandu kami perjelas dulu dengan OPD yang membidangi,” pungkas Zulbair. (adv/one)