Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo PPU Gelar Uji Konsekuensi DIK

keterbukaan informasi publik
Perwakilan SKPD, kecamatan hingga kelurahan mengikuti Uji Konsekuensi DIK di kantor Diskominfo PPU. (ist)

PENAJAM, REVIEWSATU – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan, Kamis (5/9/2024).

Pelaksanaan ini sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Mewakili Kepala Diskominfo PPU, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang mengatakan kegiatan ini dihadiri dari beberapa SKPD, kecamatan, kelurahan serta RSUD yang mengajukan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) untuk dilakukan pengujian konsekuensi.

“Pengujian konsekuensi dilakukan PPID bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan dari Akademisi Mangara Maidlando Gultom, SH,M.H. Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Balikpapan. ” ucapnya.

Roinald menyampaikan kegiatan ini didasari Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yang menyatakan bahwa informasi data pegawai yang termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikecualikan.

Baca Juga  Seno Aji Bantu Distribusikan Pupuk dan Bibit Bersubsidi

“Klasifikasi informasi yang dapat dikecualikan kepada publik dengan sifat ketat dan terbatas,” jelasnya.

Roinald menjelaskan, sebelum menyatakan sebuah informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan proses uji konsekuensi. Yakni, dengan menyebutkan dasar hukum pengecualian informasi, konsekuensi atau pertimbangan dibuka dan ditutup sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI) 1 Tahun 2021.

“Hasil dari pelaksanaan uji konsekuensi informasi tersebut, akan menghasilkan daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam paser Utara yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU,” terangnya.

Roinald menambahkan, uji konsekuensi informasi akan melibatkan semua organisasi perangkat daerah, kelurahan serta puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU,

Baca Juga  Kepala DPMD Kukar: Posyandu Bunga Lada Wujud Revolusi Layanan Kesehatan

Sehingga dapat terjalin koordinasi serta kesepahaman dalam pengelolaan informasi publik secara terpusat antara Dinas Kominfo dengan semua badan public. (adv/one)