Samarinda Perketat Aturan Operasional THM Jelang Ramadan

Samarinda, reviewsatu.com – Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, menyerukan kepada Satpol PP untuk menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar ketentuan operasional selama bulan Ramadan.

Joha menegaskan bahwa sesuai regulasi, THM diwajibkan tutup tiga hari sebelum awal Ramadan dan hanya boleh beroperasi kembali tiga hari setelah Idul Fitri.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda nomor 730/0669/11.04 tanggal 7 Maret 2024, merupakan mandat yang tidak bisa ditawar-tawar.

“Apabila ada THM yang kedapatan melanggar, maka tindakan tegas akan diambil, termasuk pencabutan izin operasional,” ujar Joha.

Dari Partai NasDem, Joha menegaskan komitmennya sebagai mitra Satpol PP dalam penegakan aturan ini, menjanjikan dukungan penuh dari Komisi I DPRD Samarinda untuk menjaga ketertiban selama bulan suci.

Baca Juga  Rusman Prihatin Distribusi Guru di Kaltim Tidak Merata

“Kami siap mendukung penuh Satpol PP dalam menindak THM yang tidak mematuhi aturan selama Ramadan,” pungkasnya. (Adv/DPRDSamarinda)