Balikpapan, reviewsatu.com – Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi mengatakan, tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan pelanggaran di Kecamatan Balikpapan Selatan (Balsel).
Pernyataan tersebut sesuai identifikasi dan pemetaan TPS yang rawan oleh Bawaslu Balikpapan.
Hasil pemetaan per kecamatan tersebut, Bawaslu Balikpapan menilai tingkat kerawanan TPS di Balikpapan Selatan sebesar 491.
Kemudian diikuti dengan Kecamatan Balikpapan Kota dengan nilai rawan 242 dan Balikpapan Tengah dengan nilai sebesar 237.
Untuk mendukung pelaksanaan pemilihan umum yang adil dan transparan, kata Ahmadi, Bawaslu Balikpapan perlu menginformasikan terkait pentingnya identifikasi dan pemetaan TPS untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemangku kepentingan.
Termasuk KPU, aparat keamanan, dan masyarakat umum mengenai wilayah-wilayah yang memerlukan perhatian khusus untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemilihan umum di Balikpapan.
“Selain itu hal yang menjadi penting dalam menjaga integritas pemilu adalah terkait netralitas penyelenggara pemilu,” kata Ahmadi, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, penyelenggara pemilu yang menyangkut jajaran petugas KPPS yang melaksanakan proses pemungutan suara tidak boleh berpihak.
“KPPS dilarang untuk mendukung atau mengkampanyekan salah satu paslon ataupun peserta pemilu,” sebutnya.
Meski begitu, dalam praktiknya Bawaslu Balikpapan mengidentifikasi beberapa titik kerawanan netralitas penyelenggara pemilu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Balikpapan untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilihan umum berlangsung. Laporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada aparat keamanan atau pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut,” terangnya.
“Dalam semangat demokrasi dan keadilan, mari bersama-sama memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan dan dalam lingkungan yang aman,” tandasnya. (*)
Reporter: Suhardi