Kesultanan Kutai Kartanegara Keluarkan Panduan Tata Krama Belimbur

puncak erau dan ritual belimbur
Pemkab Kukar dan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura mengimbau masyarakat untuk melaksanakan ritual belimbur sesuai panduan yang dikeluarkan kesultanan. (istimewa)

Tenggarong, reviewsatu – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura mengimbau warga yang akan mengikuti perayaan Puncak Erau 2023.

Khususnya ritual belimbur agar terlaksana dengan tertib dan khidmat.

Seperti diketahui, perayaan puncak Erau 2023 dengan acara Mengulur Naga dan ritual Belimbur akan dilaksanakan Minggu, 1 Oktober 2023.

Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin menekankan pentingnya agar tradisi adat ini berjalan tanpa insiden yang dapat merugikan atau menciptakan berita negatif.

Karena itu Rendi mengajak masyarakat untuk patuh terhadap imbauan Sultan Kutai Aji Muhammad Arifin. “Mari kita bersama-sama menjaga kesakralan acara ini,” ajak Rendi Solihin.

Mengantisipasi kejadian saat pelaksanaan, pihak berwenang telah menyiapkan petugas keamanan yang akan ditempatkan di beberapa titik lokasi Belimbur untuk mencegah insiden penyiraman air yang melanggar tata krama.

Baca Juga  PPPK Jadi Harapan Tenaga Kesehatan dan Guru Honorer di Kukar

Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan panduan resmi mengenai tata krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua 2023 yang mencakup beberapa poin penting:

Pertama, Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, sesuai dengan titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Ke-XXI.

Kedua, Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura mencakup lokasi Belimbur dari Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong hingga Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan.

Pelaksanaan Belimbur dimulai sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura Ke-XXI memercikkan air tuli pada pukul 10.00 Wite hingga 15.00 Wite.

Ketiga, Panduan tersebut juga melarang penggunaan air kotor atau air najis selama prosesi Belimbur. Selain itu, Belimbur tidak boleh menggunakan air yang dimasukkan ke dalam plastik dan dilemparkan.

Baca Juga  Enam Kecamatan Dapat Bimbingan Penggemukan Sapi Jantan dari Distanak

Adapun dalam melakukan Belimbur, dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat. Pelecehan seksual juga dilarang dalam prosesi ini.

Poin Keempat, dalam prosesi Belimbur, tidak diperkenankan untuk menyiram air kepada lansia, ibu hamil, serta anak-anak balita.

Selain iimbauan, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura juga menegaskan bahwa pelanggaran tata krama Belimbur akan dikenakan sanksi.

Yakni melibatkan hukuman adat berdasarkan hasil mufakat Majelis Tata Nilai Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan hukum positif berdasarkan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*/adv/diskominfokukar_2023)