Samarinda, reviewsatu.com – Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Abdunnur angkat bicara mengenai hasil rapid assessment yang dilakukan Ombdusman 2018 silam.
Ia katakan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut. Unmul sendiri katanya sudah cukup terbuka misalnya dalam hal pemberian informasi melalui website. Abdunnur menyebut website Unmul bahkan pernah yang terbaik di Kaltim. “Mungkin ada SOP yang belum disempurnakan akan kami sempurnakan menurut standar Ombdusman,” jawabnya, Kamis (15/6/2023).
Malah Unmul lanjutnya juga terlibat dalam aplikasi Lapor manakala ada dugaan praktik pungli di lingkungan kampus. “Kami minta arahan dari Ombudsman. Pekan depan nanti kami ketemu Ombdusman. Yang penting kita komitmen untuk sempurnakan semuanya di periode sekarang,” tutupnya.
Diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim menyebut pungli bukanlah bentuk pidana hukum. Hanya maladministrasi. Begitu penuturan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Dwi Farisa Putra Wibowo. Kampus sendiri merupakan penyelenggara pelayanan pendidikan. Praktik pungli sendiri katanya merupakan perbuatan tidak patut, khususnya dalam pelayanan publik. Biasanya pelaku pungli akan menunda-nunda pelayanan.
Feri, sapaannya, juga menambahkan Ombudsman sudah pernah melakukan rapid assessment ke tujuh Perguruan Tinggi (PT) di Kaltim. 2018 silam. Di antaranya: Unmul, Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Polteknik Negeri Samarinda (Polnes), UIN sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Politeknik Balikpapan, Politeknik Pertanin Samarinda dan Politeknik Kesehatan Kemenkes. Ada tiga item standar pelayanan public yang di assessment. Yakni tahap penyusunan, penetapan hingga penerapan standar pelayanan.
Dari tiga item itu terbagi lagi menjadi tujuh sub. Seperti komponen standar pelayanan, partisipasi civitas akademika, berita acara pembahasan standar pelayanan, penetapan standar pelayanan, pentapan maklumat, evaluasi kinerja dan evaluasi standar pelayanan. Hasilnya mencengangkan. Cuma Polnes dan Politeknik Pertanian Samarinda yang sudah melaksanakan semua standar pelayanan tersebut. Lima kampus lainnya belum melaksanakan standar pelayanan sesuai UU 25/2019 tentang Pelayanan Publik. (boy)