Cuma Revisi Judul, Substansi Perda Perlindungan Anak Tidak Berubah

perda
Peserta rapat pembahasan revisi Perda perlindungan anak melakukan foto bersama. (Yasinta/ReviewSatu)

Samarinda, reviewsatu.com – Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) merevisi perda tentang perlindungan anak. Perubahan yang dilakukan hanya judul bukan substansi atau isi perda tersebut.

“Isinya sudah mantap dan sebutlah sempurna, tapi untuk judul ini kurang mencerminkan isi supaya lebih mendalam,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Damayanti usai melaksanakan rapat pembahasan Perda di Ruang Rapat Utama, Lantai II, Gedung DPRD Samarinda, Jumat (28/5/2027).

Dia menyampaikan perubahan tersebut dirasa memenuhi keseluruhan isi yang memiliki makna lebih baik. Perubahan ink disambut baik oleh seluruh pihak yang hadir.  Damayanti pun berharap dengan adanya Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Anak, Kota Samarinda mampu menyandang predikat Kota Layak Anak.

Baca Juga  Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas 2023 Dibuka, Cek Cara Daftarnya

“Harapan bagaimana Perda ini mampu Samarinda jadi Kota Pusat Peradaban dan bisa digunakan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara bagi anak-anak kita di mana harapannya juga Samarinda menjadi Kota Layak Anak,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra menyebut rapat kali ini merupakan finalisasi dan persiapan menuju pengesahan.

“Kita rencanakan pertengahan Juli supaya kita sahkan bersama perda lainnya,” ungkap Samri.

Ia menyebut yang direvisi yaitu penyempurnaan redaksi agar lebih memantapkan Perda tersebut.

“Seperti masalah melindungi kita  tambah dengan memenuhi kebutuhan anak. Jadi bukan hanya perlindungan tapi juga kebutuhan perlu dipenuhi,” tuturnya.

Politisi PKS itu menyebut pengesahan perda termasuk penting. Apalagi dalam waktu mendatang, lanjutnya, Kota Samarinda akan mendapat penilaian Kota Layak Anak. Sehingga dokumen ini dibutuhkan untuk memenuhi keperluan tersebut. Yaitu dari yang semula Samarinda mendapat tingkat madya pada penilaian nanti akan meningkat menjadi utama.

Baca Juga  9 Siswa Kaltim Berangkat ke Luar Negeri, Ini Nama-Nama yang Dirilis Bina Antarbudaya Samarinda

“Makanya selain kita mengejar cepat disahkan memang dari dinas sudah sangat menunggu,” kata Samri.

Ia menyebut peraturan ini akan diaplikasikan di segala lingkup yang dihuni oleh anak-anak. Baik itu pengaplikasiannya di sekolah maupun untuk anak jalanan.

“Jadi siapapun kita lindungi dan penuhi kebutuhannya. Termasuk anak kebutuhan khusus,” pungkas Samri. (dey/boy)