Tenggarong, reviewsatu.com – Disperindag Kukar akan menetapkan 12 Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai kawasan industri.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Syaid Fathullah saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/4/2023).
Ia memaparkan, langkah itu diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar guna mempersiapkan penataan wilayah Kukar guna menyongsong kehadiran Ibu Kota Negara (IKN).
12 kawasan perindustrian ini dikatakan Syaid tersebar di beberapa kecamatan.
Yakni Kota Bangun, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Badak, Muara Jawa, Muara Kaman, Sanga-Sanga, Sebulu, Tenggarong, Tenggarong Seberang, dan Kembang Janggut.
“Marangkayu yang paling luas, ada sekitar 2.658.092.876 hektare lahan yang kita tetapkan sebagai kawasan peruntukan industri,” ucap Syaid.
Syaid menerangkan bahwa, sebelumnya Kukar telah menetapkan 19 kawasan industri. Namun dengan masuknya dua kecamatan yaitu Samboja dan Samboja Barat menjadi bagian dari IKN, mengharuskan pemkab melakukan perubahan pada penetapan wilayah perindustrian tersebut dan menyisakan 12 kawasan.
Dengan penetapan kawasan penetapan industri ini, tentunya akan memberikan kepastian pengelolaan kawasan, sehingga dapat dikelola dengan baik.
Mengingat perpindahan IKN berpotensi besar membawa banyak industri pabrikan. Misalnya hilirisasi produk-produk seperti tekstil, pabrik makanan kemasan dan produk lainnya.
“Jadi pemerintah telah mempersiapkan dengan menetapkan kawasannya, mana yang boleh menjadi wilayah industri dan mana yang tidak boleh,” sebut Syaid.
Ia juga mengungkapkan, Pemkab Kukar berkeinginan untuk menggaet para pelaku industri untuk bermitra. Mengingat Kukar sendiri memiliki banyak potensi Sumber Daya Alam (SDA).
“Jadi kalo ada hilirisasi industrinya di sini masyarakat bisa menjadi pemasok bahan baku, sekaligus juga sebagai konsumen. Tentunya dengan harga yang lebih ekonomis, karena kalau pabriknya ada di sini biaya transportasinya tidak besar,” pungkasnya. (adv/jat/R1)