Samarinda, reviewsatu.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim menargetkan nilai zakat tahun ini mencapai Rp 16 miliar. Hal itu diungkap Wakil Ketua Bidang I Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz) Kaltim Bidang Pengumpulan Miswan Thahadi.
Ia katakan menurut studi Pusat Kajian Zakat (Pusnaz) Basnaz RI pada 2022, di Kaltim sendiri potensi zakatnya mendapat Rp 6,9 M. Dengan jumlah target itu, Miswan yakini bisa membantu menekan angka kemiskinan. Katanya, angka kemiskinan di Kaltim adalah 6,41 persen.
“Bila diangkakan terdapat sekitar 241 ribu penduduk di Kaltim yang harus dientaskan kemiskinannya.
Baznas sendiri didirikan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam pendiriannya terdapat dua tujuan yaitu meningkatkan efektivitas dan pengelolaan zakat. Selanjutnya, meningkatkan manfaat zakat sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Salah satu upaya pengentasan kemiskinan adalah dengan membayar zakat. Zakat sendiri secara umum terbagi menjadi dua, zakat fitrah dan zakat mal. Miswan menjelaskan zakat fitrah merupakan zakat yang harus dibayar setiap orang muslim pada Ramadan. Dan setiap daerah mempunyai besaran harga yang berbeda-beda. Sedangkan zakat mal adalah zakat untuk setiap harta yang dimiliki.
“Ketika zakat tidak kita keluarkan maka sama saja dengan memakan hak orang lain,” ungkapnya.
Kemudian, harta tersebut terbagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu perdagangan, pertanian intensif yaitu dikelola dengan profesional maka zakatnya sebesar lima persen sedangkan ekstensif yaitu tidak memerlukan usaha yang banyak maka zakatnya sebesar 10 persen. Selanjutnya ada zakat harta peternakan, perikanan, harta yang ditemukan, pertambangan bahkan perindustrian.
Tidak hanya itu, ada pula zakat yang diperoleh dari profesi. Untuk Indonesia sendiri zakat profesi didasarkan oleh fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 yaitu hasil dari penghasilan yang mencapai nisab maka harus dikeluarkan zakatnya. Dimana untuk nisabnya sendiri diikutkan pada zakat emas yaitu 85 gram emas. Sehingga apabila pencapaian dalam setahun setara dengan 85 gram emas maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Baznas RI setiap tahunnya merilis besaran penghasilan yang harus dizakati. Untuk 2023 sendiri orang yang punya penghasilan lebih dari Rp 6,8 juta perbulannya. Maka wajib mengeluarkan zakat harta. Dimana zakat yang harus dikeluarkan yaitu 2,5 persen dari penghasilan tersebut.
“Namun di dalam harta yang kita miliki ada hak selain zakat yang orang lain miliki, yaitu sedekah dan infaq yang sifatnya sunnah,” tambah pria yang mengenakan peci hitam tersebut. (dey/boy)