Bunyikan Petasan Saat Ramadan Siap-Siap Dipenjara 12 Tahun

ramadan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (Yasinta/ReviewSatu)

Samarinda, reviewsatu.com – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melempar petasan selama Ramadan. Bahkan polisi bakal lakukan patroli di sejumlah titik.

“Saya ingatkan kepada warga Samarinda untuk melarang memainkan petasan di bulan Ramadan sebab selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga ada sanksi hukum yang diberikan,” tegas Kapolresta, Senin (27/3/2023).  

Sanksi itu sendiri tertuang pada pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum. Pasal tersebut berbunyi barang siapa menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

“Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Ary.

Baca Juga  Fraksi PKB DPRD Kukar Bersurat Agar KM Diberhentikan Sementara, Ridha: Tergantung SK Gubernur

Bahkan pelaku dapat dihukum paling lama 20 tahun hingga seumur hidup jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Tidak hanya itu, Ary turut mengimbau agar masyarakat memastikan kompor dan alat kelistrikan lainnya sudah dimatikan saat meninggalkan rumah, guna menghindari kebakaran.

“Jangan lupa mengunci pintu saat meninggalkan rumah, dan pastikan kendaraan bermotor diberikan kunci pengaman ganda,” tambah Ary mengingatkan warga Kota Tepian.

Ia menambahkan salah satu upaya dari kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, maka pihaknya melakukan patroli di beberapa titik.

“Kami dari pihak Kepolisian Samarinda terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya dengan patroli di beberapa titik,” pungkas Ary. (dey/boy)