Pengedar Ineks Tertangkap, Pilnya Hasil Buatan Sendiri

Ineks
Kombes Pol Ary Fadli, Kapolresta Samarinda menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di hadapan awak media, Rabu (15/3/2023). (Yasinta/ReviewSatu)

Samarinda, reviewsatu.com – Seorang wanita berinisial US (32) berhasil dibekuk oleh Polresta Samarinda lantaran menjual ineks. Hal ini diungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan konferensi pers Rabu (15/3/2023).

“Terdapat satu perkara kasus peredaran narkotika ineks yang berhasil diungkap dan ternyata dari hasil pengungkapan pil tersebut dibuat sendiri,” ungkap Kapolresta Samarinda.

Usut punya usut, ternyata US tidak berjalan sendiri. Dia menjual ekstasi jenis ineks milik majikannya yaitu MM (31).
Kejadian ini bermula ketika polisi mencurigai seorang pria berinisial HM telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Namun saat digeledah tidak didapat satupun barang bukti. Dan HM mengaku bahwa salah seorang temannya ada yang menjual pil haram tersebut.
Hingga akhirnya melalui ponsel HM, polisi menyamar menjadi HM dan menghubungi US untuk melakukan transaksi tersebut.

Baca Juga  Apcasi Ingin Kembangkan Industri Biomassa di Kaltim

Pertemuan pun disepakati dilakukan di Perumahan Kebaktian Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 2.30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil ekstasi sebanyak 26 butir. Tidak lama setelah kejadian tersebut, pada pukul 3.40 Wita datang sebuah mobil Daihatsu Ayla warna kuning yang berisikan MM, SP, CK, YN, dan YY.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan polisi menemukan satu butir pil warna hijau dengan berat 0,40 Gram Netto. Pil tersebut diletakkan di bawah kursi depan bagian kiri mobil.

Berdasarkan peristiwa tersebut, berhasil diamankan ineks sebanyak 599 butir yang diamankan dari MM kemudian 26 butir dari US. Ineks tersebut merupakan pil buatan tersangka yaitu MM. MM menggunakan bahan-bahan yaitu air sabu, tepung, gula dan obat nyamuk. MM menjual hasil buatannya senilai Rp 100-500 ribu untuk setiap butirnya.

Baca Juga  Kopka Azmiadi Dapat Pin Penghormatan Dari Menhan

“Peredaran ineks tersebut baru di Samarinda, dan ia belajar membuat nya secara otodidak,” ungkap Ary.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (dey)