Berkat CCTV Residivis Curanmor Berhasil Ditangkap

residivis
Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menunjukkan barang bukti hasil pencuriaan saat konferensi pers di Mapolsek Sungai Pinang Jalan D.I Panjaitan, Senin (27/2/2023) (Yasinta/ReviewSatu)

Samarinda, reviewsatu.com – Bukannya jera, seorang residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berinisial IT malah kembali melakukan aksi pencurian sebuah handphone. Ia bahkan mengajak temannya berinisial MH mengikuti jejaknya.

Keduanya melakukan aksi pencurian dan perampasan tersebut di Jalan Padat Karya Kelurahan Sempaja Utara Kota Samarinda, Minggu (19/2/2023) pada pukul 03.30 Wita.

“Modus yang dilakukan merampas HP di toko,” ungkap Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Sungai Pinang Jalan D I Panjaitan, Senin (27/2/2023).

Eko pun memaparkan kronologis kejadian tersebut. Pada hari itu pukul IT yang residivis tersebut membeli pulsa dengan maksud memeriksa situasi toko. Kemudian setengah jam berikutnya ia dan MH kembali mendatangi toko tadi. MH bertugas untuk menunggu di luar dan membawa motor. Sedangkan IT berperan sebagai eksekutor pencurian yang merampas handphone dari korban.

Baca Juga  Pemuda Tak Dikenal Tewas Ditikam di Berau

Pihak kepolisian dari Polsek Sungai Pinang kemudian langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari barang bukti. Hingga didapatkan sebuah rekaman dari CCTV yang memperlihatkan wajah keduanya.

Berbekal bukti itu, keduanya berhasil ditangkap saat sedang menawarkan barang curiannya di sekitar kawasan Gunung Lingai pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 wita. Keduanya merupakan warga di Jalan PM Noor Kelurahan Sempaja Selatan yang berprofesi sebagai juru parkir.

“Selain ekonomi, alasannya melakukan ini untuk foya-foya,” tutur Eko.

Kerugian yang terjadi atas perbuatan keduanya yaitu sebesar Rp 2,9 juta. Dan keduanya dikenakan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman sembilan tahun penjara. (dey/boy)