Kuasa Hukum Khoirul Sebut Kejari Kukar Tidak Berhak Jemput Paksa

kejari kukar
Suasana persidangan Khoirul Mashuri. (ist)

Kukar, reviewsatu.com – Tim kuasa hukum Khoirul Mashuri yang diwakili Muhammad Rizqi Ulil Abshor menyebut Kejaksaan Negeri (kejari) Kukar bekerja tidak profesional. Ia membeber sejumlah alasan untuk membenarkan argumen tersebut.

Khoirul sendiri sebelumnya sudah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dengan vonis satu tahun 10 bulan, atas kasus pemalsuan surat tanah. PT menetapkan agar yang bersangkutan menjalani masa pidana di rumah tahanan negara (rutan). Kejari Kukar pun sudah melakukan penjemputan paksa. Tapi, anggota DPRD Kukar non aktif tersebut menolak penahanan dari Kejari Kukar itu.

Rizqi menuturkan bahwa kliennya saat ini berstatus tahanan kota sesuai nomor 226/PID/2022/PT SMR itu telah mengajukan banding atau kasasi pada 28 Desember 2022 lalu. Pihaknya pun sudah menyerahkan memori kasasi pada 30 Desember 2022 kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tenggarong. Pada masa itu ada waktu 14 hari setelah permohonan untuk mendapat respons.
“Kemudian datang surat panggilan per tanggal 6 Januari 2023 dengan dalih melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda,” urainya. Padahal pada masa itu belum melewati masa 14 hari pasca permohonan kasasi. Surat panggilan itu ditandatangani oleh Jaksa Edi Setiawan.

Baca Juga  Polemik Makmur-Hamas: Putusan Pengadilan Atau SK Kemendagri? Ini Pandangan Pengamat Hukum

Surat panggilan kedua kemudian datang lagi pada 25 Januari 2023. Surat itu dititipkan kepada Ketua DPRD Kukar, ditandatangani oleh Kepala Kejari Kukar Tommy Kristanto. Karena tidak merespons dua surat tadi, 9 Februari 2023, Jaksa penuntut umum (JPU) Edi Setiawan dan Kasi Pidum Kejari Kukar bersama 18 rombongan lain datang ke rumah Khoirul.
“Mereka datang secara arogan dan semena-mena tanpa dasar hukum dengan dalil akan melakukan penjemputan paksa yang mengakibatkan kekhawatiran dan ketakutan kepada klien kami dan keluarganya,” tegas Rizqi.

Rizqi pun menyebut Kejari Kukar bekerja secara tidak profesional karena memanggil kliennya dengan cara tidak pantas.
“Kemudian menggunakan istilah terpidana dan terdakwa, padahal klien kami sedang melakukan upaya hukum melalui kontra memori kasasi,” sambungnya.

Baca Juga  Hamas Dilantik Jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tidak Hadir, Kemana Mereka?

Ia bersikukuh bahwa kliennya tidak bisa disebut sebagai terpidana karena saat ini sedang dalam upaya kasasi di MA.
“Berdasarkan poin-poin tersebut menurut kami Kejaksaan Negeri Kukar telah melakukan pelanggaran perilaku, ketidakprofesionalan, pelanggaran hukum acara pidana, dan perbuatan
melawan hukum bahkan pelanggaran hak asasi manusia,” tutupnya. (bay/boy)