Samarinda, reviewsatu.com – DPRD Kaltim bersikukuh melaksanakan pelantikan Hasanuddin Mas’ud sebagai ketua dewan menggantikan Makmur HAPK. Namun jika tetap berlangsung justru dianggap perbuatan melanggar hukum.
Penegasan itu disampaikan Akademisi Fahukum Unmul Alfian. Bukan tanpa alasan. Dasarnya adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2022/PN Smr. Makmur HAPK dalam hal ini menjadi penggugat. Dalam amar putusan tersebut memerintahkan tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Putusan Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024. Bagi Alfian, status putusan PN ini adalah di atas SK kemendagri. Kalau berdasar kaca mata hukum.
“Sehingga konsekuensi hukum dari pytusan PN ini menggugurkan SK dari Kemendagri,” katanya dikonfirmasi Rabu (7/9/2022).
PN Samarinda sendiri menyatakan tindakan terhadap Makmur dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Otomatis status SK Kemendagri, katanya, sudah tidak berarti.
“Amar putusan PN itu sangat jelas. Kabulkan petitum penggugat, akui periode kepengurusan Makmur. Dia masih sah sebagai ketua DPRD. Keputusan tergugat 1 dan 2 dinyatakan perbuatan melawan hukum. Secara tidak langsung menggugurkan SK Kemendagri,” jelasnya lagi.
Termasuk proses pelantikan yang dijadwalkan Senin (12/9/2022) mendatang. Bagi Alfian jika tetap dilaksanakan maka sama saja dianggap melawan ketetapan hukum.
“Otomatis pelantikan itu tidak sah.”
Idealnya Kemendagri harusnya langsung menerbitkan SK pencabutan surat keputusan sebelumnya. Karena bakal berpotensi melawan hukum jika tidak dicabut. Alfian juga menambahkan dalam UU Parpol, setiap persoalan dalam tubuh partai harus mendahulukan proses hukum baru politik.
Karena itu, jika pihak tergugat masih tidak terima, masih ada upaya hukum lainnya. Seperti kasasi dan banding di Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun tetap bersikeras mengagendakan pelantikan. Acuannya sudah jelas. SK dari Kemendagri. Jika ada keputusan baru dari Kemendagri yang membatalkan pelantikan barulah DPRD tidak melakukan pelantikan.
“Kami menjalankan keputusan Mendagri, kalau mau ya bersurat ke Mendagri,” ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini cuma menambahkan jika pihak Makmur sudah bersurat ke Kemendagri dan ada keputusan baru, pelantikan bisa saja ditunda.
“Silakan jika ada upaya (Makmur,red), sampai ada keputusan dari Kemendagri,” tutupnya. (boy)